Kuasa Hukum dan Klien Ditolak saat Tinjau Lahan Di PT KSS Karimun

Editor: metrokampung.com

Karimun, metrokampung.com
Kuasa hukum Polma Nainggolan, SH dan klien beserta kelarga dari Darmadi saat meninjau lahan di PT. KSS  ditolak pihak menejemen, Rabu (18/2020).

Penolakan peninjauan lahan yang berada  PT Karimun Sembawang Shipyard, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Tanjung Balai Karimun mengundang amarah para rombongan keluarga dihadapan securiti. Jangan halangi kuasa Hukum kami, kedatangan kami disini bukan untuk arogan, kami disini masih saudara dan saya selaku pemilik tanah menjamin tidak ada arogan kata Darmadi.

Sementara  di hadapan security, Kuasa Hukum Polma Nainggolan mengatakan saya dan bersama klain ingin meninjau tanah yang saat ini berjalan  gugatan hukum dan saya sebagai kuasa hukum  tidak bisa pihak security atau pihak menejemen menghalangi profesi saya, sesuai undang undang karna saya dilindungi hukum kalau begini pihak menejemen PT. KSS tidak memberikan kami masuk saya tidak bisa menahan amarah klaein dan keluarganya karna saya juga wewenang demi membela klaein, apapun yang  terjadi kata nya dengan tegas.

Sebelum kehadiran Bibinsa dan Kapolsek Meral, Darmadi memaparkan pada awak media,Lahan seluas 1,4 hektar, adalah tanah warisan semasa orangtua saya masih hidup .Tanah yang berada di lokasi PT. KSS   sudah jelas tanah kami dan tempat lahir saya pun yakni di lahan kami yg berlokasi di KSS.Dari surat Rt/Rw, surat ukur BPN dan surat berita acara pengembilan lahan lurah, camat Rt/Rw, Pimpinan BPN, PT CKP, PT Kic  semua ada saya kantongi kenapa dari pihak KSS tidak memberikan ijin masuk pintu masuk untuk ke lahan tanah kami ? Sementara Akses ke lokasi kan hanya satu yakni melalui pintu gerbang perusahaan tegas darmadi.




Pantauan media www.metrokampung.com kehadiran Babinsa dan Kapolsek Meral dari pihak menejemen PT. KSS dan Kuasa Hukum warga parit benut kecamatan Meral dapat di pertemukan dan kuasa hukum Polma Nainggolan, SH mengatakan, kehadiran kami kesini supaya bisa diperlihatkan peta saya yang mana saja titik tanah yang dimaksud, selanjutnya dengan terdaftarnya perkara ini dipengadilan secara otomatis hak imunitas saya, menjalankan profesi saya kapan pun saya sewaktu waktu mau datang melihat lokasi mohon jangan di persulit dan kami pun sudah memberikan proposal perdamaian baik .tujuan lokasi sebagai bahan materi di persidangan kata polma nainggolan.


Sementara  pihak menejemen PT Karimun Sembawang Shipyard yang di sampaikan  Harwinto Hutabarat mengatakan posisi saya  bapak paham dan nama saya pun tidak ada di daftarkan di pengadilan dan tidak punya hak. dan kudua karna bapak sudah Memint mulai kemarin dan perusahaaan ini sudah meneruskan ke pengacara sesuai gugatan yang ada di pengadilan ngeri karimun dan saya bukan orang hukum apa pun yang sampaikan kepada saya, saya akan sampaikan ke perusahaan," ujarnya di hadapan kuasa hukum, kapolsek dan Babinsa.


Menanggapi Pihak perusahaan menyerahkan ke kuasa hukum PT. KSS. Melalui watshap media metro kampung   yang mengajukan pertanyaan ada nya penolakan kuasa hukum darmadi tinjau lokasi ,yusfa selaku kuasa hukum memberikan balasan "saya belum ada izin atau intruksi dariklien  untuk bicara dengan media.

Liputan : Marolop Pakpahan
Editor : Redaksi
Share:
Komentar


Berita Terkini