PEGANG SABU, DUA PEMUDA PENGANGGURAN DI BEKUK APARAT POLSEK TANJUNG MORAWA, POLRESTA DELI SERDANG

Editor: metrokampung.com
Dua tersangka Dwi Sucianto dan Doni Triwardana di bekuk aparat Polsek Tanjing Morawa karena memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (27/3/20).

Tanjung Morawa-metrokampung.com
Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang membekuk dua pemuda pengangguran saat memegang narkoba jenis sabu atas nama Dwi Sucianto (29) warga Gang Perjuangan, Dusun VII, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Doni Triwardana (27) warga Jalan Pendidikan Dusun VII, Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Jumat (27/3/20) di  Jalan  Pendidikan, dusun VII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, malam.

Informasi yang diperoleh, tertangkapnya kedua pemuda ini ketika aparat Polsek Tanjung Morawa melaksanakan  patroli malam di seputaran Jalan Pendidikan Dusun VII, Desa Limau Manis dan saat itu ada dua orang yang menaikki sepeda motor dengan gerak gerik yang  mencurigakan langsung  keluar dari halaman depan rumah kosong dan langsung tancap gas karna melihat petugas.

Salah seorang yang di bonceng bernama Dwi Sucianto  membuang satu buah kotak rokok yang  ternyata  berisikan dua paket sabu dan satu buah skop kecil pipet.

Kemudian petugas melakukan  pengejaran terhadap kedua pemuda yang melarikan diri itu dan tak berapa lama keduanya berhasil ditangkap dan dari keduanya Polisi menemukan 2 (dua) paket serbuk kristal didalam plastik putih transparan les merah yang diduga narkotika jenis sabu dan  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Silver dengan nomor polisi BK 3335 MBE, selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti di amankan ke Mako Polsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, SH saat dikonfirmasi metrokampung, Sabtu (28/3/20) terkait pihak Polsek Tanjung Morawa membekuk dua pemuda pengangguran atas nama Dwi Sucianto dan Doni Triwardana karena memiliki sabu tanpa hak.

 “Telah kita amankan dua pemuda pengangguran masing-masing Dwi Sucianto dan Doni Triwardana karena memiliki narkoba jenis sabu tanpa hak dan akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ ujar Sawangin.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini