Pemkab Labuhanbatu kembali Mengeluarkan Surat Edaran Perubahan Masa Belajar di Rumah

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Pemkan Labuhanbatu melalui Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu kembali mengeluarkan Surat Edaran Rabu 18/3/2020 untuk meliburkan Siswa/i mulai Sekolah Negeri dan Swasta tingkat PAUD,TK,SD,MTS,SMP sampai dengan 3 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Covid - 19 .

Menjaga dan Mengantisipasi dan Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)  Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan Surat Edaran mengenai perubahan masa belajar dirumah para siswa-siswi yang sebelumnya adalah mulai tanggal 18 s/d 20 Maret 2020, dilakukan perubahan menjadi 18 Maret s/d 3 April 2020.

Perubahan Surat Edaran yang sudah di keluarkan Plt Disdik Kabupaten Labuhanbatu Drs Muhamad Saiful Azhar MM tanggal 18 s/d 20 maret 2020 mengingat masih belum juga belum merebak tentang Virus Corona yang sudah menyebar keseluruh Dunia ,maka kembali lagi Plt Kadisdik mengeluarkan Surat Edaran dan Mempeepanjang Jam Belajar di Rumah menjadi Tanggal 18 Maret s/d 3 April Tahun 2020 mendatang.

Dari hasil pertimbangan dan Rapat Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di ketahui Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT,Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu melalui Plt Kadisdik mengeluarkan Surat edaran kepada seluruh sekolah baik Negeri dan sewasta yang ada di Kabupaten Labuhan Batu.

Seperti yang di katakan Plt Kadisdik Drs Muhamad Saiful Azhar MM" Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan Hasil Rapat juga di ketahui Bapak Bupati kita untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh sekolah Negeri dan Swasta baik itu untuk Belajar di rumah mulai dari tingkat PAUD,TK,SD,MTS dan SMP Tanggal 18 Maret s/d 3 April Tahun 2020 untuk mencegah tertularnya Siswa/i dengan Covid - 19 atau Virus Corona yang sudah mewabah kemana - Mana " ucapnya Pada awak media.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini