PENABRAK ANGGOTA SAT LANTAS POLRESTA DELI SERDANG DITANGKAP SETELAH 3 BULAN BURON

Editor: metrokampung.com
Tersangka Sunaryo (berbaju hitam) saat diamankan Satlantas Polresta Deli Serdang atas kasus tabrak lari yang mengakibatkan tewasnya anggota Sat Lantas Polresta Deli Serdang Bripka Suryanto pada tanggal 25 Desember 2019 lalu.Tampak Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Rina Tarigan SIk sedang memberikan keterangan pers, Jumat (20/3/20).

DELI SERDANG-metrokampung.com
Sunaryo (29) warga Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, penabrak anggota Sat Lantas   Polresta Deli Serdang atas nama Bripka Suryanto hingga meninggal, yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2019 lalu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Siak, Provinsi Pekan Baru, Kamis (19/3/2920) malam, setelah 3 bulan buron.

Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Rina Tarigan SIk kepada metrokampung, Jumat (20/3/2020) sore  mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus laka lantas mengakibatkan tewasnya Bripka Suryanto personil Satlantas Polresta Deli Serdang saat berada di Pospam Natal dan Tahun Baru 2019, Rabu (26/12/2019) lalu.

"Tersangka merupakan sopir truk muatan batubata menabrak Bripka Suryanto saat bertugas di Pospam Natal dan Tahun Baru 2019," katanya.

Ia menjelaskan, begitu menabrak korban tersangka Sunaryo langsung kabur sehingga personil lantas segera melakukan pencarian dan itu perintah Kapolres dan smartphone atau handphone milik tersangka sempat dipegang kekasihnya yang tinggal di Belawan.

"Sempat melakukan kordinasi dengan Mabes Polri untuk mencari keberadaan tersangka," ucap Kompol Rina.

Dikatakannya, berkat kerjasama dengan tim ITE Mabes Polri akhirnya diketahui tersangka berada di Kabupaten Siak, tepatnya di Desa Jati Baru, Kecamatan Bunga Raya. Setelah itu tim dari Satlantas Polresta Deli Serdang dibantu anggota Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka ditangkap saat berada dirumah pamannya tanpa perlawanan," jelas Rina

Masih kata Kasat Lantas, tersangka telah dengan sengaja melakukan tindakan perbuatan telah melakukan perbuatan dengan  kelalaian yang telah menghilangkan nyawa orang sehingga dijerat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

"Tersangka dijerat pasal pasal 310 ayat 2, 3,4 UU lalulintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara diatas 6 tahun," jelas Rina.

Ditempat terpisah, Sunaryo mengatakan, setelah menabrak personil Satlantas dirinya merasa ketakutan sehingga kabur meninggalkan truk dilokasi kejadian.

"Aku ketakutan sehingga langsung kabur dari lokasi kejadian," kata Sunaryo yang sebelumnya juga pernah berkasus menabrak orang hingga tewas.

Sunariyo menjelaskan, setelah kabur kebeberapa tempat kemudian dirinya berangkat kerumah pamannya di Desa Jati Baru, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Disana dirinya bekerja sebagai penjual tempe.

"Aku kabur ke Siak bantu paman buat tempe, 3 bulan aku di Siak," jelas Sunaryo.

Liputan : Bobby Lusaks Purba
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini