Polres Deliserdang Tangkap Pria Pelaku Tindak Pidana Pornografi

Editor: metrokampung.com
Tersangka pelaku tindak pidana pornograpi Ariono (36) saat di periksa petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kamis (19/03/20).

Deli Serdang, metrokampung.com
Tim Tekab  (Team Kepolisian Anti Bandit) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menangkap eorang Pria bernama Ariono (36) pelaku Tindak Pidana Pornograpi di Desa Nogo Rejo Dusun 1, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/3/20).

Informasi diperoleh, penangkapan terhadap tersangka Ariono berawal pada hari Kamis (30/03 2020) sekira pukul 11.00 wib di Jalan Darmosari Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang, saat itu  pelapor TW (perempuan) menemukan sebuah kamera kecil tepatnya di pintu kosen kamar mandi sekolah, lalu pelapor memberikan kamera tersebut ke kepala sekolahnya dan kemudian kepala sekolah tersebut memberikan kamera itu kepada Ariono untuk diperiksa di karenakan Ariono adalah operator IT sekolah tersebut, setelah pelapor TW meminta kembali kamera tersebut untuk di simpan, kemudian pelapor TW memeriksa isi kamera tersebut dengan  mengunakan aplikasi Aieaseus Recovery dan TW sangat terkejut melihat isi kamera tersebut karena adanya gambar tidak senonoh yang mengandung unsur-unsur pornograpi sehingga TW merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan, dan pada hari selasa tanggal 17/03/2020, sekira pukul 16.00 wib didapat  informasi tentang keberadaan pelaku Ariono sedang berada rumah nya di Desa Nogo Rejo Dusun 1 kecamatan  Galang Kabupaten Deli Serdang, kemudian Tim Tekab mendatangi kediaman pelaku selanjutnya mengamankan pelaku Ariono dan membawanya ke Sat Reskrim Polres Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat di wawancarai awak media ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhamad Firdaus SIk, Kamis (19/3/20), membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana pornograpi atas nama Ariono.

"Ya, kita telah amankan saudara Ariono dan saat ini masih dalam pemeriksaan, yang bersangkutan di duga melanggar pasal pasal 29 atau pasal 32 Undang-Undang RI  44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 (dua belas tahun) penjara “ ujar Muhamad Firdaus.

Liputan : Bobby Lusaka Purba
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini