Terkait Penetapan Status Tersangka Proyek Jalan Di Amborgang, Adikara Hutajulu : Baiknya Dilakukan Penahanan

Editor: metrokampung.com
Adikara Hutajulu SH

Tobasa, metrokampung.com
Mengutip salah satu lemberitaan di salah satu media online perihal penetapan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Amborgang di Kabupaten Toba, membuat beberapa pihak angkat bicara, salah satunya Adikara Hutajulu SH.

Pengacara Muda tersebut mengapresiasi kinerja Kejari Balige saat ini, dimana sudah ada penanganan kasus korupsi yang terbukti menyeret para pelaku korupsi diseret ke meja hijau, contohnya Disnaker.

Akan tetapi Adikara juga meminta pihak kejari semakin efektif ke depannya agar mengembalikan kepercayaan masyarakat selama ini jika Kejari Balige memang komitmen memberantas korupsi.

"Menanggapi berita di salah satu media online yang telah menetapkan 2 orang tersangka korupsi pembangunan Jalan senilai 4 miliar lebih dan diduga merugikan negara senilai 500 juta lebih, baiknya agar terbukti jika memang pihak Kejari Balige komitmen dalam hal pemberantasan korupsi segera melakukan penahanan kepada pihak yang disangkakan. Selain mengembalikan kepercayaan masyarakat, juga perlu diperhatikan hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi agar kasus tersebut bisa dikaburkan atau agar tidak ada tudingan buruk ke depannya dari masyarakat," ujar Adikara.

Juga perlu saya tekankan, inikan kasus 2017 baru ada penetapan tersangka di 2020. Sementara masih banyak kasus yang mandek disana, salah satunya kasus korupsi Sound System dimana sebentar lagi akan memasuki tahun ke 5 tidak kunjung realisasi. Yang artinya apakah naik ke proses penyidikan atau bagaimana," tutup Adikara Hutajulu saat ditemui di kediamanya.(Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini