Terkait Tanah Yang Klaim AS, Warga Orari dan Kuasa Hukum Mendesak Camat, Surat Pemetaan Supaya di Terbitkan

Editor: metrokampung.com

Karimun, metrokampung.com
Hasil pertemuan warga Orari dengan Camat  Karimun tepatnya di persimpangan dua RT 04 Rw 03 Orari Kelurahan Sei Lakam Timur Karimun, seperti belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Warga Orari melalui kuasa hukum Muhajir, SH mengatakan tanah yang klaim AS dulu nya dari keluarga Abu Samah (AS) namun tanah itu sudah dibayar PT.Timah. Setelah masa pemakaian PT Timah selesai, PT.TIMAH menyerahkan tanah tersebut ke negara yakni di tahun 1993 melalui pemerintahan daerah.


Bukti surat itu ada bagi kami, saya selaku kuasa hukum meminta surat pemetaan dari lurah dan kecamatan secepatnya diterbitkan dan jangan ada janji karna surat pemetaan dari kecamatan sangat penting untuk masyarakat Orari, karna surat yang di terbitkan Sekda Karimun pada tahun 2002 dan di terbitkan kecamatan lagi, ini lah dasar Abu Samah  mengakui tanah nenek leluhurnya. Surat pemetaan itu kami tunggu dalam satu minggu ini, kata Muhajir dihadapan Agung Jati, selaku Camat, Jumat (13/3/2020).

Lanjut Muhajir, persoalan warga Orari sudah lama dan sudah ada tiga bulan bahkan lebih hanya janji dan kami minta surat pemetaan dari kelurahan dan kecamatan  ini dalam 1 minggu ini sudah  di terbitkan.



Sementara Agung Jati selaku Camat dihadapan warga Orari mengatakan, saya minta maaf karna  kesibukan namun Agung berjanji dihadapan warga orari surat pemetaan akan segera diterbitkan. Warga Orari yang hanya menunggu janji merasa kesal.

Seperti dikatakan Mazjar, selaku RW 04 Orari mangatakan lagi digugatan hukum nantinya saya lah pembicara dan kalau perlu diundang  Bupati dan pihak-pihak lainnya hadir karna saya sudah hampir 30 tahun biar saya paparkan persoalan tanah ini. Kalau memang ini Tanah Abu Samah, berani gak disumpah demi kitab suci AlQuran, ungkapnya dengan nada kesal.

Kehadiran Abu Samah dilokasi pertemuan warga, Media www.Metrokampung.com mencoba konfirmasi dan mengatakan tanah ini milik nenek leluhur kami (Abu Samah) dari surat ahli waris surat sertifikat dan bahkan surat dari menteri ada dan jangan membeli tanah dari tukang tebas, belilah dari pemilik.

Saat ditanya awak media sertifikatnya dikeluarkan tahun berapa dan berapa harga permeter kalau dijual, Abu Samah menjawab tahun berapapun itu yang jelas ada sertifikat dan tanah itu tidak dijual dan harga jual itu terjadi ada nya kesepakatan ke dua belah pihak, tutupnya.

Penulis : Marolop Pakpahan
Editor : Simon Sinaga

Share:
Komentar


Berita Terkini