Viral Soal Bibit Bambu, Dinas LH Mengaku Didatangi Kejari dan Polres

Editor: metrokampung.com
Ditemukan sisa Bibit bambu kering yang terpapar di salah satu dinding luar rumah warga.

Humbahas, Metrokampung.com
Viral nya berita penyaluran dana batuan senilai Rp. 1,6 M lebih kepada 8 Kelompok Tani (Poktan) untuk pembelian bibit Bambu oleh Pemerintah Daerah kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan sumber dana APBD Tahun 2019 cukup menarik perhatian public. Bahkan pergunjingan, baik di Media social mupun di masyarakat seputar kegiatan penanaman bibit bambu di daerah aliran sungai di delapan kecamatan yang diprogramkan Dinas Lingkungan Hidup pada pemamfaatan Silpa DBH DR dengan menghunjuk 8 (delapan) Kelompok Tani sebagai eksekutor lapangan berlangsung selama 1 minggu.

Beragam asumsi yang disampaikan public dan masyarakat terkait program tersebut. Ada yang menilai, setidaknya uang Negara tersebut digunakan untuk hal-hal yang menyentuh secara langsung kepentingan masyarakat dan memberikan output yang real. Sebagian masyarakat lagi justru mengkawatirkan adanya dugaan unsur korporasi jahat dan ketidak sesuaian Petunjuk Teknis (Juknis) pada realisasi dana Silpa DBH DR dimaksud.

Kesemua ketentuan yang mengatur Juknis ini tertuang dalam, Undang-undang No. 15 tahun 2017 tentang APBN tahun anggaran 2018, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, Peraturan Menteri Keuangan No. 230/PMK.07/2017 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBH SDA Kehutanan, Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan No. 1 tahun 2018 tentang Prosedur Pembahasan Format dan Standar Rincian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, serta Surat Edaran  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  SE.2/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/ 2018 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Untuk Mendukung Pengendalian Perubahan Iklim dan Perhutanan Sosial.

Tak hanya menarik perhatian public, berita pembelian bibit bambu itu juga memikat keingintahuan aparat penegak hukum (APH) tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam kegiatan penanaman bibit bambu tersebut, sehingga begitu hangat diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat. Menurut kabar yang berkembang, tim Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) Humbahas disebut-sebut mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup. Info menyebutkan bahwa kehadiran kedua lembaga anti korupsi ini di kantor dinas tersebut bertujuan menggalih data informasi dan bahan keterangan terkait kegiatan yang menelan biaya miliaran rupiah itu.

“Kabarnya, kejaksaan dan kepolisian memeriksa kegiatan itu lae. Kami melihat mereka mendatangi kantor Dinas LH, bahkan kalau tidak salah PNS yang menangani kegiatan tersebut dipanggil Polres untuk memberikan keterangan,” ujar seorang sumber yang namanya tak ingin disebutkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ir. Minrod Sigalingging melalui Sekretaris Dinas, Harin T. Pane selaku pejabat pengelola informasi yang diamanat kan dalam Inpres No.9 tahun 2015 ketika ditemui diruangan nya Selasa,(24/3/2020) membenarkan kedatangan kedua lembaga APH tersebut.

“Benar, tim kejaksaan sudah datang kemari. Sesuai surat tugas yang disampaikan ke kita, kedatangan mereka melakukan pengumpulan bahan keterangan soal kegiatan pembelian dan penanaman bibit bambu. Hal itu menurut mereka sebagai tindak lanjut laporan salah satu Lembaga swadaya masyarakat yang menduga adanya ketimpangan pada realisasi dana DBH DR pada program penanaman bambu. Terkait info data-data teknis kegiatan yang dimohonkan, kita mengarahkan yang bersangkutan ke bidang teknis yang melaksanakan kegiatan,” ujarnya.

Sambung Harin,” tidak hanya pihak Kejaksaan, personel kepolisian resor Humbahas juga melakukan hal yang sama, yakni meminta keterangan-keterangan dan data teknis kegiatan seputar program bambu. Namun saya tidak tahu persis, siapa yang lebih dulu dari mereka melakukan hal itu,” tukasnya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini