BAWA SABU, SEORANG PEMUDA BELIA DI TANGKAP POLSEK BATANG KUIS

Editor: metrokampung.com
Tersangka AG (18) berikut barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Batang Kuis.

Batang Kuis-metrokampung.com
Unit Tekab Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang menangkap seorang pemuda belia bernama AG(18) warga Dusun V Sei Rotan, Batang Kuis, Deli Serdang karena membawa diduga narkotika jenis sabu, Selasa (21/04/20).

Informasi yang diperoleh, bermula pada hari Selasa (21/04/20) sekira pukul 22.00 Wib, Unit Tekab Polsek Batang Kuis mendapat informasi dari masyarakat akan adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas di simpang Muntik Dusun VI, Desa Sena, Batang kuis.

Mendapati informasi tersebut, Unit Tekab Polsek Batang Kuis kemudian segera melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi dan benar, personil melihat ada orang melintas seperti ciri ciri yang diberikan oleh informan, kemudian memberhentikannya dan Unit Tekab berhasil menemukan dari AG satu paket kecil sabu dengan berat 0,12 gram.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang guna diperiksa lebih lanjut.

Kapolsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu kepada metrokampung, Rabu (22/4/20) mengatakan bahwa tersangka AG sudah kita amankan beserta barang buktinya.

''Tersangka AG sudah kita amankan dan dikenakan pasal 114 subs 112 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan kita kirimkan ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penanganan lebih lanjut,'' jelas Simon,

Lanjut Simon Pasaribu lagi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi tentang penyalahgunaan narkoba untuk memberitahukan nya kepada mereka.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini