BERTRANSAKSI GANJA, SEORANG PRIA DI TANGKAP POLSEK TAMORA

Editor: metrokampung.com
Tersangka Ahmad Sentosa alias Hasan (48) ditangkap Polsek Tanjung Morawa karena bertransaksi ganja, Rabu (15/4/20).

Tanjung Morawa-metrokampung.com
Bertransaksi narkoba jenis ganjs, seorang pria bernama  Ahamad Sentosa alias Hasan (48) warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa di tangkap aparat Polsek Tanjung Morawa karena  bertransaksi ganja dengan konsumennya di Gang Rukiah, Dusun III, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (14/4/20)

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Senin tanggal 14 April 2020, sekira pukul 18.00 Wib, Unit  Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mendapat informasi bahwa di Gang Rukiah, Dusun III, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja, kemudian unit reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dengan mendalami informasi tersebut.

Pada saat dilokasi, unit reskrim melihat Ahmad Sentosa alias Hasan sedang bertransaksi narkoba jenis ganja dan saat itu pelaku langsung ditangkap aparat Polisi dan dari tangan pelaku ditemukan 1 paket ganja kering seberat 3,15 gram selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH kepada metrokampung, Rabu (15/4/20) mengatakan, tersangka saat ini telah di amankan beserta barang bukti.

Tersangka Ahmad Sentosa alias Hasan saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan Unit Reskrim kita masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya dan terhadap tersangka kita jerat pasal 114 subs pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas” ujar Sawangin.

Dalam kesempatan itu Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar membantu pihak Kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan melaporkan kepada Polisi apabila melihat ada transaksi atau menggunakan Narkotika.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini