Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP: ASN, Kades, Perangkat Desa, Kadus dan Kepling serta TKS Dilarang Menerima Bansos Dampak Covid-19

Editor: metrokampung.com
Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP.
Batu Bara, Metrokampung.com
Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.Ap Keluarkan Surat Edaran No 460/2952 Tentang Larangan Menerima Bantuan Sosial Dampak Covid-19 Bagi ASN, Kades, Perangkat Desa, Kadus dan Kepling serta TKS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara Menyelenggarakan Program Bansos Bagi Masyarakat yang Berdampak Corona Virus Desease (Covid-19).

Menurut surat edaran bupati No 460/2952 tentang larangan, guna memastikan agar Bansos dampak covid-19 disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak diantaranya ;

1. Anggota keluarga dalam 1 (satu) rumah tangga dilarang menerima atau mengambil Bansos dampak covid-19, apabila sudah terlanjur menerima atau mengambil bantuan tersebut, agar segera mengembalikannya dan mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan.

2. Bagi ASN terbukti melanggar poin 1 surat edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan ASN Struktural Fungsional atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode bagi ASN.

3. Kepala desa dan perangkat desa yang terbukti Melanggar poin 1 akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan sebagai kades dan perangkat desa, sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 40 dan pasal 53.

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara: Jangan Membully & Menjauhi Keluarga Korban Positif Covid-19


4. Kepala lingkungan dan TKS yang terbukti melanggar poin 1 juga dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.

5. Diminta kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektorat, Satpol PP, Camat dilingkungan pemkab batu bara, akan melakukan pengawasan terhadap data penerima bansos dampak covid-19, dan segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dimaksud pada poin 2,3,4 diatas. Jika ada pembiaran mengenai pelanggaran, maka dikenakan sanksi tegas secara Administrasi dan pejabat. 6. Bupati Batu Bara mengharapkan masyarakat batu bara berperan serta secara aktif untuk membantu mengawasi dan melaporkan apabila terbukti ada ASN, Kades, Perangkat Desa, Kepling dan TKS yang menerima Bantuan Sosial (Bansos) dampak Covid-19 kepada petugas piket Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covud-19 di kab batu bara.

Alamat Posko : Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Jalan P. Kemerdekaan Lima Puluh. No Kontak Pengaduan 0813-7059-6087 Sekretariat Gugus Tugas (hanya melalui Aplikasi WhatsAap)

Sebagai tembusan diantaranya, Mendagri, MPAN dan RB RI, Mendes PDTT RI, Mensos RI, Gubsu, Kapolres Batu Bara, Kodim 0208/As dan Kajari Batubara.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini