Cegah Covid-19, 400 Warga Binaan LP Labuhan Ruku Batu Bara Akan Dibebaskan

Editor: metrokampung.com

Batu Bara, Metrokampung.com
Warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II A Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara akan menerima program asimilasi dan integrasi mulai hari ini, langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Yan Rusmanto,Bc.IP.S.sos, Msi Kalapas Labuhan Ruku saat ditemui Metrokampung.com di ruang kerjanya Kamis  (02/04) mengatakan, ini merupakan langkah progresif dari kemenkuham dalam penanganan covid 19 di lembaga pemasyarakatan bahwa penanganan itu tidak serta merta tanpa hanya dengan yang sudah kita dilakukan saat ini. Warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas II A Labuhan Ruku selain hari ini kita laksanakan sesuai dengan protokol kesehatan seperti mempersiapkan wastafel, bilik seteril, mewajibkan mereka tiap masuk dan beraktifitas sesudah di wajibkan mencuci tangan, jemur pakaian, jemur badan, penyemprotan disepektan di seluruh kamar hunian, ujarnya.


"Kita sudah menemalisir interaksi tahanan dengan masyarakat contohnya hari ini kita ada sidang online sidang tidak di lakukan lagi di Pengadilan Negeri Kisaran namun dapat dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Labuhan Ruku. Masyarakat yang ingin menjenguk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku dibatasi, hanya orang tertentu seperti polisi, kejaksaan dan Media. Kemudian untuk kunjungan tahan dengan keluarga sekarang kita ganti dengan video call kita fasilitasi secara gratiis dimulai sejak 18 maret 2020," ungkapnya.



Saat ini jumlah penghuni  warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan  Kelas II A Labuhan Ruku 2371 orang.  Berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020. Sudah kita cek di data best diperkirakan 400 orang yang akan di bebaskan secara bertahap sesuai dengan syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini