Direktur Exsekutif IP2BAJA Nusantara Berang: Tuding Menejemen Perum Jasa Tirta 1 Amburadul

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung. com
Tuding menejemen Perum Jasa Tirta 1 amburadul, Direktur Exsekutif Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (IP2BAJA) Nusantara, Ir. Djonggi Ivan Napitupulu berang.

Dirinya menjelaskan kepada wartawan Sabtu (18/4/2020) di Balige, jika publik relation PJT tak berfungsi, "bagaimana  manajemen membangun dan memelihara komunikasi dan menekankan tanggung jawab?


Untuk diketahui, tanggal 27 maret, 2020, pihaknya telah melayangkan surat kepada PJT di Malang, perihal penjelasan sebagaimana PJT ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air.

Sumber-sumber air yang memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai.

Sebagaimana Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga saat ini, pihak PJT 1 Malang Jawa Timur telah mengabaikan jawaban surat sebagai mana konstitusi negara penuh dengan administrasi.

Jika menejemen PJT 1 di Jawa Timur langsung melakukan bantahan pada media 'Wartadhana' tanpa merespon jawaban surat dari 'IP2BAJA,N' yang menurutnya sudah kadaluwarsa.

Pihaknya kecewa atas perlakuan menejen 'BUMN' pengelola sumber daya air itu. "Jika menejemen pusat dan daerah tidak menyatu  berarti, kehancuran yang akan melanda," tegas Djonggi.

Sebagaimana dilansir media Wartadhana "18 April 2020" Kepala Sub V/2 PJT Asahan 1 Teguh Bayu Aji ST, membantah menjual hasil sedimen sungai Asahan dan sungai lainnya.

Terkait dengan pemanfaatan hasil pengerukan sedimen sungai Asahan oleh masyarakat, Perum Jasa Tirta telah melapor dan menyurati Bupati Toba.


Bahwa, PJT 1 tidak pernah melakukan kegiatan jual beli material sedimen hasil pengerukan dan meminta saran Bupati Toba terkait hal tersebut, katanya Jum’at (17/4) melalui telecomprensi.

Selain melakukan normalisasi, Perum Jasa Tirta1 juga melakukan penghijauan pada lahan kritis di hulu sungai untuk mengurangi longsoran dan menyimpan air.

Kegiatan pengerukan yang dilakukan Perum Jasa Tirta 1 juga sudah memiliki izin UKL UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup).


Didukung surat Pemerintah daerah Kabupaten Toba, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah no 46 tahun 2010 tentang PJT 1 dan Penambahan wilayah dalam Keputusan Presiden R I No 2 Tahun 2014.

Dalam sejumlah bantahan diatas, PJT 1 Malang Jawa Timur diduga telah keliru melakukan statemen, yang juga sebagai bantahan surat dari IP2BAJA, N yang berpotensi menjadi simpangsiur yang merugikan perusahaan itu sendiri.

"Hal ini dapat menjadi catatan buruk bagi menejemen PJT, yang menurutnya, ketika publik relation pusat dan daerah tidak singkron, hal ini menjadi preseden buruk bagi perusahaan BUMN itu," pungkasnya. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini