Gudang PT SKI Tanjungbalai Minta Dibongkar Karena Dibangun Diatas DAS

Editor: metrokampung.com
Anggota DPRD Tanjungbalai dari Komisi A dan Komisi C saat Sidak bersama Dinas Perizinan, SatpolPP serta petugas Syahbandar Pelabuhan TBA, Rabu (1/4/2020) dilokasi Gudang PT. SKI Teluk Nibung. (Foto Mk/ES)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
DPRD Tanjungbalai meminta kepada pemerintah Kota Tanjungbalai untuk membongkar bangunan di Gudang PT. SKI karena dibangun permanen diatas Daerah Aliran Sungai (DAS).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait SH didampingi Wakil Ketua M. Yusuf beserta anggota Komisi A serta dari Komisi C saat Sidak bersama Dinas Perizinan Tanjungbalai dan SatpolPP serta petugas Syahbandar Pelabuhan TBA ke lokasi pembangunan gudang PT. SKI yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Rabu (1/4/2020).



"Bangunan ini harus dibongkar karena dibangun permanen diatas DAS. Hal itu telah melanggar Perda Tanjungbalai. Ditambah lagi belum memiliki izin dari pemerintah, "ucap Dahman Sirait.

Menurut mereka, bangunan itu sudah sangat menyalahi peraturan daerah serta ketentuan yang berlaku tentang DAS. Sehingga dikhawatirkan kedepannya bisa menimbulkan konflik. "Jika sudah dibangun permanen seperti ini, maka kedepannya pengusaha bisa minta ganti rugi jika pemerintah ingin mengembalikan fungsi DAS. Kan hal itu berujung konflik kedepannya, jadi lebih baik sekarang dibongkar," pungkas M. Yusuf.

Amatan Metro kampung pihak pengusaha pemilik gudang PT. SKI itu mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi izin sementara bangunan gudang yang bergerak di bidang bongkar muat ikan itu tetap dilanjutkan dan hampir rampung. (ES/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini