Guna Percepatan Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkab Dairi Perpanjang Masa Libur Sekolah

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Guna upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19 di wilayah Kabupaten Dairi, Pemkab.Dairi memperpanjang kembali masa libur sekolah atau penerapan belajar di rumah bagi siswa dari tingkat sekolah PAUD, TK, SD/ MI, dan SMP se-derajat se-Kabupaten Dairi sampai tanggal 28 April 2020.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Besli Pane menyampaikan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Dairi No.420/1719 tentang Kegiatan Belajar Sisiwa di Rumah. Ia menambahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Dairi ini merujuk pada Surat Edaran Mendikbud No.4 tahun 2020 tentang kebijakan masa dadurat penyebaran Covid-19. Perpanjangan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi terkini terkait penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Dairi.

"Dalam Surat Edaran Bupati Dairi itu juga disampaikan juga bahwa selain aktivitas sekolah, kegiatan lembaga kursus dan bimbingan belajar dan sejenisnya juga dihentikan hingga tanggal 28 April 2020," ujar Besli, Rabu (15/4/2020).

Ia juga menyampaikan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu pihaknya juga sudah menganjurkan kepala setiap sekolah untuk membuat surat tugas kepada Guru yang bekerja di rumah terkait uraian tugas yang jelas aktivitas belajar mengajar di rumah yang dilakukan oleh para Guru pengajar. Sejalan dengan itu sudah dianjurkan juga kepada para Kepala Sekolah ataupun Guru untuk tetap membuat tugas pembelajaran kepada siswa memalui media yang dapat menjangkau masing-masing siswa guna memaksimalkan pengawasan dan monitoring kegiatan belajar siswa di rumah.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini