IP2BAJA Nusantara Layangkan Surat Somasi Kepada PT. BDSN dan Perum Jasa Tirta

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Diperkirakan sekitar 130 unit Spoil Bank PT. Inalum, kini diserahkan kepada Perum Jasa Tirta 1 sejak tahun 2014 silam, guna  penumpukan bahan buangan dari kegiatan pengerukan dan penambangan pasir Sungai Asahan.

Pengerukan di Sungai Asahan, dari hulu hingga hilir pada lokasi pengerukan berlokasi di Desa Pasar Baru, Dolok Nauli,  Desa Narumonda 1, Desa Siantar Sitio-tio, Siantar tonga-tonga 1, Tonga-tonga 2 hingga Tonga-tonga 3 Kecamatan Sinar.

Kemudian,  untuk daerah hilir tampak sejumlah 'Spoil Bank' pada Desa Siantar Siruar,  yang kini menjadi daerah teritorial Kecamatan Porsea. Terlihat sejumlah 'Spoil Bank' berjejer baknya seperti tambak material pasir yang siap untuk diperdagangkan.


Warga sekitar 'Spoil Bank' ketika disambangi wartawan pada Rabu (15/4/2020) mengaku, jika daerah aliran Sungai Asahan ini sungguh menggiurkan akan material pasir. Tak jarang angkutan berat Dam truk memenuhi lokasi silih berganti.

Menurut warga, pengerukan pasir di Sungai Asahan tepatnya Desa Siantar Siruar dimulai pada pertengahan Juli 2014. Warga sama sekali tidak mengetahui apakah normalisasi pengerukan pasir dilakukan secara prosedural.

“Waktu itu kami diam. Tetapi setelah waktu berjalan, ternyata pengerukan yang menggunakan Kapal Keruk itu sepertinya diperjual belikan. Truk-truk berdatangan. Setiap harinya ada puluhan truk yang mengangkut pasir,” kata warga Desa Siruar yang memohon tak disebut indentitasnya.


Kesepakatan Bagi Hasil

Sebagaimana diketahui, kesepakatan bagi hasil satu persen dari hasil penjualan listrik PLTA Asahan 1 kepada Pemkab Tobasa, PT. BDSN telah melakukan pembohongan publik kepada Pemkab Tobasa (Toba).

Hal ini terlihat dari nota kesepakatan Bupati Tobasa melalui asisten Pemerintahan, juga menjelaskan beberapa hal yang yang telah di sepakati dalam nota kesepakatan itu.

Diantaranya, bahwa PT. BDSN memberikan kontribusi dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Tobasa (Toba) sebesar 1 persen dari penjualan hasil energi Listrik PLTA Asahan kepada PT. PLN Persero dan bersifat mengikat setiap tahunnya.

Juga akan memprioritaskan sumber daya manusia setempat sesuai standar profesi. Hal itu dilaksanakan pada Nota Kesepakatan / Memorandum of Understanding (MOU).

Dilaksanakan ketika itu di Kantor Bupati Tobasa (Toba) pada hari Senin (17/01/2011)  oleh Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak dengan delegasi dari PT. BDSN Bambang P Hidayat, disaksikan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tobasa. Melalui MOU itu, akan mempertegas hak dan kewajiban antara Pemkab Tobasa dengan PT. BDSN.

Direktur Investigasi IP2BAJA Nusantara Sonanggar BP Napitupulu mengatakan kepada sejumlah wartawan pada temu persnya Rabu (15/4/2020), "Jika perbuatan itu merupakan bentuk pelanggaran pada HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN PASIR BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG PERTAMBANGAN.


Dirinya mengharap agar bisa lebih jelas,  guna menambah PAD Tobasa kedepan. "Kita tetap akan perjuangkan hingga hal ini bisa lebih terang. Bahkan, mendesak Bareskrim Polri untuk memecahkan kebuntuan ini," ketusnya.

Sebelumnya, Kadis Lindup Tobasa Ir.  Mittar Manurung membeberkan,  "jika pengerukan pasir yang dilakukan pihak Perum Jasa Tirta, pada normalisasi Sungai Asahan yang ditransfusi ke sejumlah Sfoil-sfoil Bank, tidak disalah gunakan.

Berulang-ulang, kita telah menyurati pihak terkait agar lebih mengedepankan aturan main, tanpa merinci apa saja yang tengah terjadi dalam perlakuan sejumlah oknum pengelola pengerukan itu.

Humas 'Perum Jasa Tirta' yang juga merangkap sebagai humas BDSN, hingga beberapa kali dikonsfirmasi terkait pengerukan Sungai Asahan dari hulu hingga hilir, juga terkait satu persen bagi hasil penjualan listrik sebagaimana kesepakatan kepada Pemkab Tobasa, sang publik relation itu selalu tak merespon.

Akan tetapi, pada Rabu (15/4/2020) humas BDSN yang juga merangkap Humas Perum Jasa Tirta Maruli Simanjuntak membeberkan, jika dirinya tidak punya tupoksi untuk menjawab itu.

"Saya hanyalah sebagai Humas pendamping, silahkan saja kepada bapak Zefrin Alam Harahap, tidak elok jika saya menjawab poksi beliau," sasar Maruli. (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini