KSOP Akan Pasang Plang di Lokasi Penimbunan DAS di Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Kepala KSOP Afrizal Tanjung saat Sidak bersama anggota DPRD Tanjungbalai dari Komisi A dan Komisi C beserta Dinas Perizinan dan Dinas PUPR Tanjungbalai, Rabu (1/4/2020) sore dilokasi penimbunan DAS di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai, Rabu (1/4/2020).(Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai-Asahan akan memasang plang larangan beraktivitas dilokasi penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai. Pasalnya, aktivitas penimbunan itu sampai saat ini belum memiliki izin Reklamasi dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala KSOP Afrizal Tanjung saat Sidak bersama anggota DPRD Tanjungbalai dari Komisi A dan Komisi C beserta Dinas Perizinan dan Dinas PUPR Tanjungbalai, Rabu (1/4/2020) sore.



"Kita menilai pengusaha pemilik penimbunan DAS ini tidak mengindahkan larangan kita saat Sidak sebelumnya untuk tidak melakukan aktivitas. Maka kita akan pasang plang di lokasi ini karena kita melihat ada tanda-tanda aktivitas pembangunan diatas DAS ini, sementara segala sesuatu izin-izinnya tidak ada, "ucapnya.

Kepala KSOP menilai bahwa pengusaha penimbunan DAS itu terkesan tidak mau tau atas aturan dan tata cara bagaimana prosesnya jika melakukan reklamasi. "Sampai saat ini, pihak pengusaha belum ada meminta rekomendasi dari kita untuk pengurusan izin reklamasi DAS. Karena izin penimbunan seperti ini harus dari pemerintah pusat, "ucap Tanjung.

Ketua Komisi A Dahman Sirait saat dilokasi juga mengatakan akan merekomendasikan ke pemerintah tentang sangsi hukum atas pelanggaran Perda Kota Tanjungbalai yang dilakukan pihak pengusaha karena melakukan penimbunan DAS tanpa izin.

"Sesuai Perda Kota Tanjungbalai bahwa dari bibir pantai 20 meter tidak boleh dibangun. Ini belum masuk peristiwa hukum dari pihak KSOP. Maka kita akan merekomendasikan bagaimana tentang pelanggaran Perda Kota Tanjungbalai. Dan kita tegaskan agar aktivitas penimbunan DAS ini untuk dihentikan, "ucap Dahman.

Dikatakannya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah Kota Tanjungbalai serta instansi terkait untuk mengambil tindakan serta keputusan atas pelanggaran tersebut.

Amatan Metro kampung tidak ada dari pihak pengusaha yang menemui atau mendatangi Sidak tersebut hingga akhirnya anggota DPRD beserta instansi pemerintah lainnya meninggalkan lokasi setelah mengabadikan kegiatan penimbunan DAS tersebut. Sementara pemilik penimbunan DAS tersebut diketahui bernama Edi Syahputra alias Acuan warga Tanjungbalai. (ES/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini