LBH LSM Strategi Pertanyakan Kasus Perubahan PKS TLM - PDAM Tirtanadi

Editor: metrokampung.com
Mantan Dirut PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo.

Medan, metrokampung.com
Hangatnya isu yang beredar dipenghujung tahun lalu terkait dimulainya tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terhadap dugaan kasus perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi diera Sutedi Raharjo menjabat dirut, sepertinya mulai mendingin.

"Herannya, isu tersebut kok tiba - tiba raib, bak bongkahan salju yang telah mencair?," ungkap Binsar Simbolon, SH. MH, advokad muda yang juga menjabat Ketua LBH LSM Strategi, Selasa (21/4/2020).

Kondisi ini tentunya mengundang kecurigaan publik yang berharap dugaan korupsi oleh sejumlah oknum petinggi dibalik PKS yang ditandatangani Tahun 2017 itu segera terbongkar. Apalagi kasus tersebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Tahun 2018, yang merekomendasikan Gubsu (saat itu dijabat Tengku Erry Nuradi), agar memerintahkan Direktur PDAM Tirtanadi meninjau ulang kerjasama dengan TLM.

Bahkan isunya 3 oknum pejabat karir ditingkatan Kepala Divisi (Kadiv), seorang direksi yang sedang menjabat, dan mantan direktur bidang inisial AH juga sudah turut dipanggil Ditreskrimsus Poldasu guna dimintai keterangan.

Sementara Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi yang sekarang dijabat Trisno Sumantri, beberapa waktu lalu mengakui adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam hal ini investasi Pemprovsu karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap IPA Limau Manis tersebut sebesar Rp.33.358.447.849,-.

Diketahui, perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dengan PT TLM yang tersinyalir merugikan banyak pihak itu berdalih untuk menambah pasokan air 400 liter per detik, terintegrasi dengan eksisting 500 liter per detik dilokasi yang sama. Yaitu di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang, hingga nantinya total produksi menjadi 900 liter per detik.  Sejatinya sudah beroperasi  Oktober 2019 lalu.

Binsar Simbolon meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar untuk menuntaskan kasus yang telah meresahkan masyarakat konsumen air minum ataupun pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini