SATU DARI DUA PELAKU TINDAK PENGGELAPAN DAN PENIPUAN DITANGKAP POLSEK BATANG KUIS

Editor: metrokampung.com

Batang Kuis-metrokampung.com
Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang menangkap salah seorang dari dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama Suheri Andika (35) warga Desa Tumpatan Nibung Batang Kuis, Deli Serdang, Sabtu (18/4/20) pagi.

Kasus tindak pidana ini bermula pada hari Jumat (17/4/20) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu Taufiq (25) warga Jalan Bromo Medan dan Subhan Syaputra (31) warga Jalan Tuba IV Medan berangkat dari Medan menuju Batang Kuis untuk mengambil pesanan ayam potong.

Sesampainya di Batang Kuis kedua pria tersebut lupa lokasi pengambilan ayam tersebut, di tengah jalan  bertanya kepada A (34) warga Desa Batang Kuis Pekan, Batang Kuis, Deli Serdang dan selanjutnya A pun mengantarkan Taufiq dan Subhan ke tempat tujuan yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, Taufiq bertemu dengan Rudi Hartoni (40) warga Desa Limau Manis, Tanjung Morawa dan Taufiq meminjam sepeda motor milik Rudi Hartoni untuk membeli nasi, saat akan pergi membeli nasi, A meminta Taufiq untuk diantar ke Desa Baru, Batang Kuis.

Tiba di tujuan, A meminjam motor yang dibawa Taufiq, tanpa curiga kemudianTaufiq meminjamkannya. Setelah ditunggu cukup lama ternyata A tidak kunjung kembali sehingga Taufiq menghubungi Rudi Hartoni dan menceritakan kronologis kejadiannya.

Rudi Hartoni yang merasa dirugikan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang bersama Taufiq dan Subhan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, tak butuh waktu lama Tim langsung mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut dipakai Suheri Andika.

Tersangka Suheri Andika (35) dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Batang Kuis atas kasus penipuan dan penggelapan, Sabtu (18/4/20).

Selanjutnya Tim Tekab pun mengamankannya dan menginterogasinya, dan Suheri Andika menerangkan bahwa sepeda motor milik korban disuruh A untuk dijual dan sepeda motornya sudah dititipkan Suheri Andika kepada tukang parkir pasar VIII Tembung.

Saat itu juga Tim langsung mencari keberadaan barang bukti dan benar menemukannya di Tembung. Atas kejadian tersebut, Suheri Andika diamankan ke Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH kepada metrokampung, Sabtu (18/4/20) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Suheri Andika, pelaku penipuan dan penggelapan.

“Kami berhasil menangkap Suheri Andika dan saat ini ia sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Batang Kuis, sedangkan tersangka utama yakni A melarikan diri dan sedang kami lakukan pencarian," jelas Simon.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Simon Pasaribu.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini