Sebut Penulis Berita Koran SIB 'Abal-abal' Di FB, Warga Net Yang Kabarnya Toke Bibit Dipolisikan

Editor: metrokampung.com
Kabiro Harian SIB, Frans Koberty Simanjuntak,SH saat memberikan keterangan di Mapolres Taput.

Humbahas, Metrokampung.com

Seorang warga net, pemilik akun Facebook dengan nama Herbin Lumban Gaol terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasal nya, pemilik akun tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap seorang jurnalis asuhan perusahan surat kabar ternama, Sinar Indonesia Baru (SIB).

Netizen yang informasi nya seorang pengusaha bibit unggul dan warga Kecamatan Pollung,Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengunggah sebuah postingan dengan bertuliskan “ SAYA PASTIKAN YANG MENULIS BERITA INI ADALAH WARTAWAN ABAL-ABAL. TIDAK BISA MEMBEDAKAN LARANGAN DAN HIMBAUAN. ATAU SENGAJA DIPLESETKAN UNTUK MENIMBULKAN KEGADUHAN. PEMDA HUMBAHAS MENGHIMBAU MAHASISWA DAN PERANTAU UNTUK TIDAK PULANG DULU BUKAN MELARANG. SIB SUDAH BISA DISOMASI OLEH PENERBITAN  BERITA INI”. Bersama postingan ini, turut juga dilampirkan foto Koran SIB yang memuat sebuah berita utama, yang menjadi objek postingan si pemilik akun.

Postingan tersebut sontak menjadi viral di media sosial, dan menjadi perdebatan sengit serta sorotan publik tentang alasan si pemilik akun menyatakan demikian dalam postingan tersebut. Menyikapi situasi itu, pihak perusahaan Koran SIB  yang merasa sangat dirugikan dengan tindakan yang diperbuat oleh pemilik akun dengan nama Herbin Lumban Gaol, melaporkan persoalan itu kepada Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/69/IV/2020/SI/SPKT/TU tentang perbuatan melanggar Undang-Undang ITE. Pelaporan itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) Tapanuli , Frans Koberty Simanjuntak,SH, Senin,(20/4/2020) kemarin, sekaligus penulis berita yang dimaksud dalam postingan. Mengingat peristiwa tindakan yang diperbuat akun Herbin Lumban Gaol dirasakan korban atau dalam hal ini pelapor di wilayah Taput, tepat nya disiborong-borong maka aduan disampaikan di wilayah hukum Polres Taput.

Kepada awak media, Frans menilai bahwa perbuatan pemilik akun adalah sebuah perbuatan pencemaran nama baik terhadap wartawan dan lembaga perusahaan pencetak koran harian SIB. Dijelaskannya, tuduhan wartawan abal-abal yang ditulis Herbin Lumban Gaol dalam grup facebook sangat tidak berdasar dan tidak memiliki legal standing. Sebab pemosting tidak mengetahui benar, sumber, isi, kutipan, dan informasi, namun telah membuat penilaian yang dinyatakan pasti oleh nya.

Selain itu, Wartawan yang dikenal Tampan ini memandang bahwa pemilik akun Herbin Lumban Gaol telah dengan sengaja mengabadikan dan tidak memahami mekanisme dan hak serta kewajiban dalam pemuatan ataupun penerbitan berita. Terlihat dari tuduhan “abal-abal “ yang ditujukan kepada penulis, dimana satu kesatuan dengan redaksi dan adanya hak jawab dan hak koreksi bagi para pihak untuk memberikan tanggapan atau koreksi, sesuai ketentuan yang mengatur tentang Pers. Dalam pasal 1 ayat 11 dan 13 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 jelas disebutkan, jadi jangan sembarangan berpenilaian.

Frans menambahkan bahwa tulisan postingan akun Herbin Lumban Gaol yang menyebutkan “ wartawan abal-abal” merupakan penghinaan terhadap sertifikat kompetensi yang diperolehnya dari masing-masing lembaga Pers yang diakui Negara, seperti PWI. Di akhir konfirmasi, dirinya berharap kepada pihak Polres Taput, agar kasus yang dialami nya segera diproses. Karena tindakan yang dilakukan oleh Pemilik akun tersebut sudah sangat mempermalukan dirinya dan lembaga atau perusahan yang membesarkan dan menghidupinya.

Kapolres Taput melalui, Kassubag Humas Polres Taput, Aiptu. Walpon Barimbing kepada wartawan mengakui adanya laporan tersebut. Pihak nya berjanji akan segera menindak lanjuti laporan itu. “ kita pasti langsung tindak lanjuti. Kita akan meminta keterangan saksi-saksi, dan mendatangkan saksi ahli dari USU sebab menyangkut UU ITE,” ujarnya.

Sementara, mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, terlihat pemilik akun Herbin Lumban Gaol justru membuat pernyataan maaf melalui media sosial Facebook. (FT/MK).
Share:
Komentar


Berita Terkini