Sempat Melarikan Diri, Akhirnya Rasmi Sembiring Alias Sakal Berhasil Diringkus Unit Tekab Reskrim Polsek Namorambe

Editor: metrokampung.com
Tersangka Rasmi Sembiring alias Sakal (23) warga Dusun I Desa Jaba, Namorambe yang sempat melarikan diri saat dibawa ke Mapolsek Namorambe karena terlibat kasus pencurian dan dihalang-halangi oleh pihak keluarganya, kemudian tersangka di tangkap Polisi di tempat persembu yiannya, Minggu (12/4/20).

Namorambe, metrokampung.com
Setelah sempat melarikan diri pada saat akan dibawa ke Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang, Rasmi Sembiring alias Sakal (23) warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namorambe, akhirnya berhasil ditangkap Unit Tekab Polsek  Namorambe saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Desa Sudi Rejo, Namorambe pada Minggu (12/04/20)  malam sekira pukul 23.00 Wib. 

Diringkusnya Rasmi Sembiring yang buron selama 10 bulan ini bermula dari laporan korban Irma Ori Br. Manurung (29) warga perumahan Cendana Asri Blok T No.6 Desa Jaba, Namorambe yang rumahnya kemalingan.

Setelah melalui penyelidikan yang memakan waktu hampir 10 bulan, akhirnya Unit Tekab Polsek Namorambe berhasil meringkus Rasmi Surbakti alias Sakal diduga pelaku, namun pada saat akan dibawa ke Polsek, Unit Tekab Polsek Namorambe mendapat perlawanan dari keluarga tersangka berupa pengancaman dan tindakan perlawanan dari keluarga tersangka yakni Sarikat Sembiring (57) yang merupakan ayah tersangka dan berkata kepada petugas "Jangan kau bawa anakku" ! kuntek kau kari" selain itu Sarikat Sembiring juga meneriaki petugas dengan kata kata "Rampok... Rampok"

Petugas Kepolisian kemudian menjelaskan kepada Sarikat Sembiring bahwa anaknya ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana pencurian di Dusun II Perum Cendana Asri Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe, beberapa waktu yang lalu.

Namun Sarikat Sembiring tetap bertahan agar anaknya dilepaskan dan jangan dibawa ke Polsek Namorambe sambil menarik anaknya dari atas sepeda motor.

Tidak lama kemudian, Ramlan Surbakti (48) dan kawan kawannya menghampiri petugas sambil mengancam dan berkata "Jangan suka sukamu disini, kuntek kau kari." Disini petugas Kepolisian kembali menjelaskan bahwasanya mereka anggota Polsek Namo Rambe. Namun penjelasan dari aparat Polisi ini tidak juga didengar, malah mereka berupaya menarik pelaku dari atas sepeda motor.

Tidak sampai di situ saja, tiba tiba Ramlan Surbakti mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya sambil berkata “Gak ada polisi polisi disini, kutebak kau kari” sembari mengayunkan pisaunya kepada petugas.

Selanjutnya Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti beserta kawan-kawannya menarik paksa Rasmi Surbakti alias Sakal dan Rasmi Surbakti langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga Desa Jati Kesuma.

Akibat dari kejadian tersebut Rasmi Sembiring alias Sakal melarikan diri dan petugas akhirnya mengamankan Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti dengan persangkaan menghalangi tugas anggota Polri dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Namorambe.

Tak menyerah sampai disitu saja, petugas tetap melakukan pencarian terhadap Rasmi Sembiring alias Sakal dan akhirnya Unit Tekab Polsek Namorambe berhasil menangkap Rasmi Sembiring dari persembunyiannya di Desa Sudi Rejo, Namorambe dan membawanya ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, AKP Binsar Naibaho kepada metrokampung, Senin (13/4/20) membenarkan bahwa Rasmi Sembiring alias Sakal yang sempat melarikan diri pada saat akan dibawa ke Mapolsek Namorambe sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka  Rasmi Sembiring alias Sakal sudah kita tangkap dan kita persangkakan pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Binsar Naibaho.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini