Terekam CCTV Saat Mencuri Sarang Burung Walet, Satu Dari Tiga Pelaku Diciduk Aparat Polsek Tanjung Morawa

Editor: metrokampung.com
Tersangka Agus Bastian Sinulingga (24) satu dari tiga pelaku pencurian sarang walet milik Sutanto yang berhasil di ciduk aparat Polsek Tanjung Morawa.

Tanjung Morawa-metrokampung.com
Terekam CCTV mencuri sarang burung walet, Wahyu Agung Bastian Sinulingga (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Bilal, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Deli Serdang, satu dari tiga pelaku pencurian itu diciduk Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Jumat (10/4/2020) sekira pukul 02.00 Wib.

Informasi dihimpun, penangkapan Wahyu Agung Bastian Sinulingga berdasarkan LP/39/IV/2020/SU/RES DS/SEK TAMORA.

Dalam laporan itu disebutkan jika perisriwa pencurian sarang burung walet yang terjadi pada Rabu (1/4/2020) sekira pukul 09.00 wib di Jalan Kemerdekaan Dusun IV Gang Bilal, Desa Tanjung Morawa B.

Korban Sutanto yang saat itu sedang berada dirumah mengetahui Sarang burung walet seberat 8 kg miliknya dicuri setelah menerima telepon yang mengatakan bahwa sarang burung waletnya dicuri orang. Kemudian korban datang kelokasi dan melihat pintu besi sudah rusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 100.000.000.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta, Deli Serdang melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV diketahui jika pelakunya adalah Wahyu Agung Bastian Sinuligga.

Pada Jumat (10/4/2020) Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli mendapat informasi bahwa dari salah satu keberadaan pelaku pencurian sarang burung walet berada di seputaran kota Tanjung Morawa.

Kemudian Tekab melakukan penyelidikan dan menciduk Wahyu Agung Bastian Sinulingga di depan bank BRI Jalan Pahlawan Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat diinterogasi, Wahyu Agung Bastian Sinulingga mengakui mencuri sarang burung walet bersama 3 temannya yang masih buron.

Kepada petugas, Wahyu Agung Bastian Sinulingga mengaku berperan masuk kedalam ruko yang terekam CCTV. Ia mengutip sarang burung walet yang dipanen oleh Black, teman pelaku. Sedangkan satu temannya lagi Anan Lek berada didepan ruko untuk memantau situasi. Dari hasil penjualan, Wahyu mendapat upah Rp 2.000.000. Sedangkan yang menjual sarang burung walet curian itu adalah Black dan Anan Lek.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH ketika dikonfirmasi metrokampung, Minggu (12/4/20) membenarkan tersangka Wahyu Agung Bastian Sinulingga diamankan dan 3 temannya masih diburon. (Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini