Usai Rampok Siswi SMA, Eks Napi Asimilasi Covid-19 Roboh Dipelor Tekab

Editor: metrokampung.com
Andre Barus saat dibawa keluar dari RS Bhayangkara setelah peluru petugas yang sempat bersarang di kakinya dikeluarkan.

Medan, metrokampung.com
Andre Barus tipe orang gak tau diuntung. Bebas dari Rutan Tanjung Gusta setelah dapat asimiliasi karena wabah Virus Corona, bukannya berbuat baik setelah menghirup udara segar di luar penjara. Namun pria 28 tahun itu justru kembali berulah.

Bersama 2 rekannya resedivis kasus perampokan yang terkenal sadis dalam setiap aksinya itu, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 23.00 WIB,  kembali beraksi di seputar Stadion Teladan, persisnya di Jalan GM Panggabean, Medan.

Seorang siswi SMA bernama Fatih Silmy Siregar, yang tengah boncengan naik kreta dengan temannya, menjadi sasaran. Tak hanya kehilangan uang, gadis remaja berusia 16 tahun, warga Medan Johor itu pun harus merelakan 2 unit hapenya berpindah tangan.

Beruntung, dalam tempo 3 hari, jejaknya terendus polisi. Upaya pelariannya juga turut membuat timah panas Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota ikut bicara. Dor..dua peluru bersarang di kedua kakinya membuat warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu tak berkutik.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka sebagai tindaklanjut dari LP / 241 / IV / 2020 / Polsek Medan Kota.

Dikatakan Rikki, bermula ketika  korban sekira jam 11 malam mengendarai kereta bersama temannya hendak mencari makanan. Tiba tiba dari arah belakang korban dihadang dan distop oleh sepeda motor  bonceng 3 orang yang dikemudikan oleh pelaku Abdul (pengemudi), Andre (duduk ditengah), Tomi Syahputra Purba (duduk paling belakang).

Lalu pelaku Tomi dan Andre langsung turun dari kreta dan  meminta uang secara paksa kepada korban sebesar Rp 50 ribu seraya  merampas hape milik korban dan menyerahkannya kepada Andre.

Selanjutnya Tomi juga hendak merampas kreta milik korban namun korban berhasil mempertahankan kretanya tersebut. Kemudian korban berteriak “Rampok…rampok..!!” Sehingga ketiga pelaku melarikan diri secara terpisah.

“Lalu petugas Tekab yang kebetulan sedang mobile rutin diseputaran jalan tersebut mendengar teriakan korban lalu mengejar pelaku Tomi Purba dan berhasil mengamankannya dan selanjut diboyong ke Mapolsek Medan Kota,” ungkap Rikki, Senin (27/4/2020).

Saat tim menginterogasi Tomi Purba, ia mengaku telah merampas uang dan hape milik korban bersama 2 rekannnya yakni Abdul dan Andre Barus. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Pada Sabtu, 25 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, kata Rikki, Tim Tekab mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tapian Nauli selanjutnya petugas langsung bergerak menuju lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah hape Iphone 6 milik korban.

“Namun saat hendak diborgol tiba-tiba pelaku melawan dan berusaha hendak melarikan diri. Setelah diberikan 3 kali tembakan peringatan pelaku tetap berusaha melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan,” tegasnya.

Saat diperiksa, belakangan diketahui bahwa tersangka Andre Barus merupakan resedivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara setelah sebelumnya ditangkap Polsek Medan Kota dan Medan Area.

“Bahkan akibat curas (perampokan) di depan kampus UISU pada 2018 lalu, ia divonis 3 tahun penjara. Tapi baru menjalani 1,5 tahun, tersangka mendapat remisi atau Asimilasi Covid-19, jadi menjalani hukuman dan baru bebas,” terang Rikki.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 2 buah hape korban dan kreta yang digunakan pelaku saat beraksi. “Kini seorang tersangka lagi yang masih kita buru,” pungkasnya.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini