Aris Merdeka Sirait Kritik Kejari Balige perihal Bebasnya Pelaku Cabul Dibawah Umur

Editor: metrokampung.com
Aris Merdeka Sirait saat memberikan keterangan di Jakarta.

Jakarta, metrokampung.com
Komnas Anak : Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Kabupaten Toba Samosir (TOBASA) Gagal Paham dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembela negara bahkan  melecehkan kerja keras penyidikan dan penyelidikan Polres Tobasa serta penghinaan terhadap peran dan tugas Komnas Perlindungan Anak terutama pelecehan terhadap korban dan keluarga korbab. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  kepada sejumlah media menanggapi prilaku Jaksa atas dihentikannya perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan TP terhadap anak di desa Sitoluama  Laguboti  Tobasa, Sumatera Utara dari kantornya di Jakarta Timur.

Atas kerja keras Polres Tobasa dan para pegiat perlindungan termasuk peran media untuk mengungkap tabir kekerasan seksual dengan berulang perbaikan  yang dilakukan Polres atas petunjuk Jaksa alkirnya Jaksa menyatakan perkara sudah lengkap dan P21 dan siap menyusun    tuntutan (Runtut).

Namun sayangnya Kajari berdalih perkara  TP yang sudah dinyatakan lengkap dan P21 dihentikan dan membebaskan tersangka yang sudah sempat ditahan saat Polres Tobasa menyerahkan berkas perkara dan alat bukti serta tersangka kepada Jaksa hanya karena korban mencabut perkara dan damai disinyalir dengan transaksi uang antara pelaku dan keluara korban melalui jasa-jasa pihak lain.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa penghentian dan tidak meneruskan tuntutan Jaksa ke pengadilan atas perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diderita NY (15)  anak miskin putus sekolah yang dinyatakan oleh Jaksa sendiri sudah lengkap adalah tindakan tidak terpuji, melecehkan korban dan merupakan tindak kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.

Oleh karenanya  patutlah KAJARI diberhentikan dari Jabatannya sebagai KAJARI  dan sebagai Kasipidum atas perkara ini.

Seharusnya Jaksa  membela korban dan menuntut maksimal pelaku atas perbuatannya dengan ancaman atau tuntutan hukum yang maksimal. Bukan justru membebaskan pelaku dan menyakiti proses hukum korban.

Suatu pertanyaan dan kecurigaan  yang mendasar ada apa dibalik transaksi korban dan pelaku serta sikap dan prilaku Jaksa atas perkara ini.

Apakah Jaksa dan timnya sudah  "Masukj Angin" sehingga perkara tindak pidana luar biasa ini tidak diteruskan ke tingkat pengadilan?

Untuk kasus yang sengaja melanggar tujuan dari Undang-undang Nomor :  17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta komitmen pemerintah  berdasarkan Inpres Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional  menentang Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dan komitmen  Kejaksaan Agung terhadap kasus-kasus kejahatan seksual yang telah dinyatakan kengkap dan P21 berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tidakdapat dihentikan karena kejahatan seksual masuk kategori tindak pidana khusus dan luar biasa merupakan wajib  diselesaikan dengan cara luar biasa  serta  demi keadilan bagi korban. 

Jadi apa yang dilakukan oleh Kejari  bersama dengan kasipidum Kajari Tobasa sangat disayangkan karena merupakan sebuah pelecehan terhadap harkat dan martabat korban sebagai anak dan pelecehan dan pengabaian terhadap ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang keadilan bagi korban.

Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak sebuah lembaga atau institusi Perlindungan Anak yang memberikan pembelaan dan Perlindungan Anak di  Indonesia merekomendasikan kepada   Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusulkan dan atau merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kejari Tobasa.

Komnas Perlindungan Anak bersama Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas Anak dan para pegiat Media di Tobasa, akan segera memberikan bukti-bukti menekan korban dan keluarganya dan transaksi uang serta  bukti-bukti otentik atas latarbelakang rekayasa penghentian perkara ini, demikian ditegaskan Arist.(Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini