Bansos Covid- 19 Rp.4,7 Miliar Dinsos Toba, Djonggi Minta Tangkap dan Penjarakan Dalang Permainan Pengadaan Barang/Jasa

Editor: metrokampung.com
Berlin Marpaung: Ibu Bupati Jangan Sembarangan Bilang Berita Hoaks


Toba, metrokampung.com
Terkait pemberitaan lengadaan barang/ jasa sebesar Rp. 4,7 Miliar sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 yang di Postkan di Dinas Sosial Pemerintahan Toba yang terindikasi adanya pengadaannya tumpang tindi, disamping tumpang tindi, juga terindikasi bahwa pengadaan barang/ jasa tersebut tidak memiliki kontrak dengan pihak ketiga, hal itu disampaikan Ir. Djonggi I Napitupulu kepada wartawan, Senin (4/5/2020) di Balige.

“Anggaran Bantuan Sosial yang berdampak Covid- 19, sebesar Rp 4,7 Miliar sumber dana APBD Tahun 2020 yang dipostkan di Dinas Sosial Kabupaten Toba terindikasi adanya korupsi, sebab kita memastikan bahwa pengadaan barang/ jasa tersebut tidak memiliki kontrak antara Dinasa Sosial dengan pihak ketiga (Toko Hosing),” tegas Djonggi.

Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu mengatakan disamping tidak memiliki kontrak permainan permainan haram itu terlihat adanya dugaan tumpang tindih barang seperti beras 10 kg, minyak goteng 1 plastik, satu papan telur eropa dan 1 kg gula.

“Yang jelasnya kegiatan pengadaan ini telah bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat. Dimana dalam pengadaan barang/ jasa tentu memiliki tahapan, yakni perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan penyelesaian pembayaran,” ujar Djonggi.

Lanjut Djonggi, perencanaan dimaksud tentu melalui identifikasi kebutuhan barang/ jasa dan analisis ketersediaan sumber serta penetapan pengadaan barang/ jasa. Pelaksanaan yang dimaksud tentu Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), pemeriksaan bersama, serah terima dilapangan, Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perintah Pengiriman (SPP).

“Dan untuk penyelesaian pembayaran, tentu harus ada kontrak sebelumnya dengan pihak ketiga, dan selanjutnya melakukan pembayaran serta post audit. Namun dalam hal kegiatan pengadaan yang sudah berjalan ini, saya pastikan terindikasi tidak memiliki kontrak dan juga jelas melanggar Kepres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa dan Juga Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia No 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat,” ucap Ir. Djonggi Napitupulu sambil tertawan terbahak bahak.

“Kita akan laporkan Pengadaan barang/ jasa ke Penegak Hukum, jangan bumi Toba ini dibuat sebagai ajang bisnis,” sebutnya.

Diterangkannya, apa dasar hukumnya yang dipakai untuk pengadaan paket sembako yang telah didistribusikan.

“Tangkap, penjarakan siapa dalangnya dibalik kegiatan itu,” pintanya.

“Jangan main main dengan ini karena ini adalah penanganan dampak Covid- 19 di Toba, jangan asyik saja bikin konfrensi pers seperti mengalihkan issu permainan haram ini,” cetusnya.

Hal ini diakui Pengguna Anggaran selaku Kepala Dinas Sosial Toba, Rajaipan Sinurat yang didampingi PPTK Rusti Hutapea kepada Indigonews dan Ketua LSM Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung serta Direktur IP2Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu.

Berlin Marpaung menegaskan bahwa semuanya sudah keliru.

“Sumber dana yang dipergunakan adalah dari APBD, beraninya Pengguna Anggaran melakukan kegiatan ini, dicurigai SPMK Kontrak tidak ada, amburadul semuanya,” tandas Berlin.

“Ibu Bupati jangan sembarangan bilang berita Hoaks, dimana kami bersama sejumlah Media Online lainnya secara resmi mempertanyakan atau konfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan, atau apakah Ibu terlibat dalam hal kegiatan pengadaan ini ?” tanya Berlin Marpaung.

Sebelumny wartawan konfirmasi kepada Ibu Bupati, Apakah Ibu Bupati memiliki hubungan kekeluargaan kepada pemilik Toko Hosing, namun Ibu Bupati tidak bersedia menjawabnya. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini