Berusaha Edarkan Ganja Asal Agara, BNNK Karo Amankan Napi Yang Baru Bebas

Editor: metrokampung.com

Karo, metrokampung.com
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, BNNK Karo berhasil mengamankan terduga pelaku Beres Sebayang, dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-karo, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Beres pada Sabtu (2/5/2020) kemarin sekira pukul 12.30 WIB. Dirinya mengatakan, tersangka berhasil diamankan di sekitar perladangan Lau Kapur, yang berada di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding.

Heppi mengatakan, penangkapan ini berhasil sehubungan informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Mardinding. Setelah mendapat informasi, BNNK Karo langsung mengarah ke TKP dan mengumpulkan informasi.

"kami langsung mengumpulkan informasi, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Sabtu kemarin, tepatnya di kawasan perkebunan kelapa sawit," ujar Heppi, Senin (4/5/2020).

Heppi mengatakan, pelaku ini merupakan mantan narapidana yang baru bebas. Dirinya mengatakan, pelaku baru saja bebas dari Lapas Sidikalang lewat program asimilasi sebulan yang lalu. 

"Menurut pengakuannya pelaku ini baru bebas satu bulan dari program asimilasi. Dan sekarang bermain lagi tapi naik kelas, dari pemakai ke pengedar," katanya.

Dari lokasi penangkapan pelaku pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah karung berukuran 30 kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dari dalam karung tersebut terdapat narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapih di dalam 15 paket, dengan total barang bukti seberat 14,637 kilogram.

"Barang bukti yang kita dapat sebanyak 15 paket atau yang biasa disebut dengan bal, dengan berat hampir 15 Kilogram. Dengan bobot setiap paketnya mencapai satu kilogram," ucapnya.

Heppi mengatakan, pelaku ini mendapatkan pasokan narkoba sebanyak ini dari kawasan Aceh Tenggara. Heppi kembali menambahkan, jika pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengembangan terhadap oknum yang bertanggung jawab memberikan barang haram ini kepada pelaku.

Nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini