Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Editor: metrokampung.com
Tangkapan monitor saat Eldin mendengarkan tuntutan jaksa KPK.

Medan, metrokampung.com
Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin, dituntut 7 tahun penjara. Eldin dinilai jaksa KPK telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

 Selain tuntutan 7 tahun penjara, Eldin juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak cuma itu, hak politiknya untuk dipilih dan memilih juga dicabut.

 Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswandono, di hadapan ketua Majelis Hakim Abdul Aziz di Ruang Cakra II Tipikor Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (14/5/2020).

“Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuattannya. Dan, adapun yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Siswandono dalam sidang online tersebut.

“Menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi mengadili dan memutuskan terdakwa, telah secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur pidana pasal 12 huruf a tahun 1999 tentang tindakkan pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp500 juta serta subsider 6 bulan dan tambahan hukuman hak politik dicabut,” pungkas JPU. (in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini