Gagahi Gadis Dibawah Umur, Bunuea Meringkuk Di Sel Polres Karo

Editor: metrokampung.com

Kabanjahe, Metrokampung.com
AB (23) terpaksa mendekam dibalik jeruji sel Polres Karo, pasalnya warga Jalan Irian Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo ini diciduk anggota Reskrim Polres Tanah Karo Senin (19/5/2020) lalu sekira pukul 14:05 WIB karena melakukan perbuatan  cabul dan persetubuhan terhadap seorang wanita yang masih dibawah umur sebut namanya Bunga  (16) salah satu warga Kabanjahe.

Setelah diamankan, Agus yang pekerjaan sehari harinya sebagai supir angkot ini langsung diboyong menuju Polres Tanah Karo untuk dimintai keterangan dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo, melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan,SH.MH kepada wartawan, membenarkan adanya penangkapan salah seorang laki-laki terkait cabul dan persetubuhan yang dilakukannya terhadap perempuan yang masih dibawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku terkait adanya laporan dari keluarga korban dan pelaku diciduk saat berada di stasiun mobil angkot KMJ Pusat Pasar Kabanjahe.

Menurut pengakuan dari terduga pelaku kepada Polisi, kejadian ini terjadi dilakukannya terhadap Bunga pada hari Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB di rumah kontrakan Jalan Irian Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

Lanjut kasat menjelaskan lagi, pada hari Minggu (17/5) sekira pukul 01.00 WIB ibu korban mendapat informasi dari salah seorang warga mengatakan, bahwa anaknya Melati selama ini sudah setubuhi oleh pelaku.

Mendapat informasi tersebut, ibu korban langsung menanyakan kebenarannya, dengan polos Bunga mengakui dan mengatakan bahwa dirinya dibawa Agus Banurea kerumah kontrakannya di Jalan Irian Kabanjahe.

"Korban mengaku didalam rumah tersebut disetubuhinya layaknya suami istri sehingga ibu korban mengadukan pelaku. Kini pelaku sudah dimintai keterangannya dan sudah ditahan didalam sel untuk memprtanggung jawabkan perlakuannya," kata Sastrawan.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini