Himbauan Pemda Gak Diterge, Kapolres Razia Kafe Remang- remang

Editor: metrokampung.com
Razia kafe remang-remang yang dilakukan petugas Kepolisian.

Batu Bara, metrokampung.com
Menyahuti keluhan warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara khususnya diseputaran Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih sekaligus meminta agar tempat hiburan malam seperti kafe remang-remang dan tempat karaoke disepanjang bantaran sungai Desa Sipare-pare yang masih beroperasi agar segera ditutup, Polres Batu Bara melaksanakan razia penertiban, Jumat (8/5/2020) dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib.

Pada razia penertiban yang langsung dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis disertai para Kasat dan personil, berhasil dirazia 10 kafe remang-remang yang menyediakan minuman memabukkan.

Pantauan wartawan, selain merazia dan menutup kafe remang-remang yang berlokasi di bantaran sungai di lokasi yang disebut Kafe Bira-bira, petugas berhasil mengamankan puluhan pemilik kafe dan pelayan yang diduga sebagai wanita penghibur.

Selanjutnya petugas memboyong puluhan warga yang diamankan ke Mako Polres Batu Bara di Lima Puluh.

Belum didapat data resmi jumlah pasti serta nama-nama pemilik kafe dan pelayan yang diamankan petugas.

Sebelumnya warga menyampaikan keberadaan atas keberadaan kafe remang-remang dan karaoke yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah dibulan Ramadhan apalagi ditengah pandemi Covid-19.

Selain menyampaikan keluhannya lewat media sosial, warga juga melayangkan surat pernyataan terlampir tanda tangan masyarakat Kecamatan Air Putih yakni warga Desa Titi Payung sebanyak 81 tanda tangan dan warga Desa Sipare-pare sebanyak 92 tanda tangan.

Mereka menyatakan sangat keberatan dengan adanya bangunan warung, kafe remang-remang, karaoke tersebut karena itu aparat diminta segera menutup dan membongkar bangunan mereka.

Pada surat pernyataan tersebut masyarakat menyatakan bahwa dengan adanya warung/kafe remang-remang dan karaoke di sepanjang bantaran sungai di Desa Sipare-pare sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan disekitarnya.

Pada surat yang mereka layangkan tersebut, warga minta Sat Pol PP dan Polres Batu Bara segera menutup tempat hiburan yang diduga menyediakan minuman keras (beralkohol), wanita penghibur (PSK) dan perjudian.

Meski Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dispora dan Wisata Kabupaten Batu Bara sudah melarang beroperasinya tempat hiburan ditengah pandemi Covid-19 melalui surat edarannya Nomor : 556/288 tertanggal 30 Maret 2020 perihal pemberitahuan dan jimbauan kepada pengelola Usaha dan Jasa Pariwisata untuk menghentikan dan menunda aktivitas seperti objek wisata pantai, karaoke, dan tempat hiburan malam, fefleksi. Dalam himbauan itu tertulis sampai waktu yang tidak ditentukan mengingat pandemi Covid-19 masih berlanjut.

Namun edaran tersebut tampaknya tidak diterge oleh pengelola hiburan malam seperti kafe remang-remang dan karaoke. (dra/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini