Kantor Camat Galang Terapkan Ketentuan WHO

Editor: metrokampung.com
Sekwilcam Kecamatan Galang, Darma Harahap saat memberi penjelasan kepada warga dan pemuka masyarakat, Jumat (22/5/2020).

Galang, metrokampung.com
Pegawai kantor Camat Galang beserta jajarannya dalam menjalankan tugasnya tetap menerapkan ketentuan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WWHO) yaitu physical distancing atau jaga jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran virus corona lebih luas.

Warga pun mengacung jempol terhadap kebijakan pihak kantor kecamatan tersebut.

Duduk warga juga harus mengikuti protokoler kesehatan.

Sehingga warga yang berurusan di kantor tersebut tak perlu lagi takut atau was-was terhadap penyebaran covid-19.

 "Kalau aparat pemerintahan telah memberi contoh yang baik, kami sebagai masyarakat tak perlu lagi pusing apalagi takut dengan pandemi covid-19 jika akan atau berurusan di kantor Camat Galang,'ujar Sunardi, warga Desa Nogorejo yang kerap berurusan di kantor Camat Galang. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini