Kepala Desa Dolok Jior Kecamatan Sigumpar, Diduga Lakukan Manipulasi Data

Editor: metrokampung.com
Mindo Siregar SPd. 

Toba, metrokampung.com
Sejumlah masyarakat Desa Dolok Jior Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba menyebut jika Kepala Desa Dolok Jior telah melakukan manipulasi data penerima Rastra (Beras Prasejahtera) selama 5 Tahun terhitung dari mulai menjabat sebagai Kades.

Hal ini ditegaskan jurubicara masyarakat Desa Dolok Jior Mindo Siregar SPd kepada metrokampung pada rabu (8/5/2020) didampingi rekannya Sondang Siahaan.

"BPD Desa Dolok Jior juga turut berkonsfirasi dengan Kades guna mendapatkan Rastra dan Dana PKH (Peserta Keluarga Harapan) tanpa melakukan uji kelayakan sebagaimana petunjuk aturan Pemerintah.

Hal ini dibuktikan jika pihak BPD telah membuat Musyawarah Desa pengalihan penerima Rastra atas nama Marta Tampubolon yang juga menjabat sebagai Ibu PKK Desa Dolok Jior. Hal ini dikuatkan dengan persetujuan Kades Dolok Jior belum lama ini.

Sementara Musyawarah Desa baru-baru ini diduga kuat adalah sebagai pengalihan nama yang sedang diproses untuk pemutakhiran data sesuai anjuran Pemerintah pada Covid-19 belum lama ini.

Musyawarah yang diadakan tanpa sepengetahuan resmi BPD, sementara BPD yang mengadakan Musyawarah Desa adalah salah satu orang yang sedang di proses yang juga telah mendapatkan sebelumnya.

Pihaknya berulang-ulang menegor hal ini kepada Pemerintah Desa, akan tetapi hingga hari ini tidak ada etikat baik dari Kepala Desa sebagai salah satu orang yang diproses untuk meminta maaf kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, jika Kades dan BPD Dolok Jior adalah orang yang telah sengaja melakukan manipulasi yang berpotensi merugikan Negara
Terhitung tahun 2016 hingga tahun 2020.

Kepala Desa Dolok Jior saat dikonfirmasi wartawan melalui celularnya membenarkan, jika oknum Ibu PKK Desa Dolok Jior sudah tidak terdata lagi, "iya sudah mengalihkan kepada masyarakat.

Mereka yang terdata sebelumnya telah mengundurkan diri. Sudah kita lakukan perbaikan pendataan ulang katanya ketus. 

Sementara itu, Direktur Advokasi IP2BAJA Nusantara Nova Panjaitan SH  menjelaskan, "Sebagaimana tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi, (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Hal ini banyak disorot masyarakat, termasuk oleh warganet, dan mengarah ke dugaan 'manipulasi'.   

Terpisah,  Ketua Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung menilai, jika situasi ini tidak diluruskan, kepercayaan publik kepada pemerintah akan menurun. Dan itu berbahaya.

"Keakuratan dan keterbukaan data penting agar masyarakat mengetahui dan memahami informasi yang benar. Jika pemerintah berharap masyarakat ikut terlibat bersama dalam penanggulangan wabah, maka dibutuhkan ikatan saling percaya," ungkapnya  jumat (8/5/2020).

Ketidak akuratan data juga berpotensi mengirim sinyal yang salah kepada masyarakat bahwa situasi saat ini aman terkendali. Akibatnya, masyarakat menyepelekan anjuran sebagaimana acuan tata kelola data. 

"Di lembaga pemerintah sendiri, data yang solid akan melahirkan satu kebijakan yang tepat. Kalau ketidak tepatan data terjadi khususnya soal data PKH, data kelayakan penerima Bansos kita akan mengalami kondisi antara intervensi yang kita lakukan dengan situasi yang sebenarnya terjadi itu tidak nyambung," katanya.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini