Lontarkan Ujaran Kebencian, Akun Facebook Pomparan Ni Raja Paniangan Dipolisikan

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com 
Merasa difitnah dan diduga mencemarkan nama baik Edison Parlinggoman Marpaung laporkan akun facebook Pomparan Ni Raja Paniangan ke Polres Tobasa.

Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2020 itu, ditujukan di SPKT Kepolisian Resort Toba Samosir Siponggol Dolok Kecamatan Siantar Narumonda diterima oleh Aiptu Ependi.


Edison Marpaung yang berprofesi sebagai wartawan itu menjelaskan kepada redaksi melalui celularnya Minggu (17/5/2020) bahwa kronologis kejadian sebagai berikut. "Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020, dimana akun Facebook atas nama dirinya sendiri yakni Edison P Marpaung meng-Up Load berita medianya dengan Link Berita
https//www.metrokampung.com ke Grup Publik MENUJU TOBASA- TOBASATU THN 2020-2025.

Tidak berselang lama, akun atas nama Pomparan Raja Ni Paniangan membuat komentar di kolom komentar, dimana komentar tersebut menurutnya, sangat vulgar yang berisi 'FITNAH' dan 'PENCEMARAN NAMA BAIK'.

Pencemaran nama baik melalui social media Facebook dan melanggar ketentuan dan atau peraturan: Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.


Sebelumnya, dirinya mencoba menanggapi dan berusaha mengklarifikasi komentar tersebut, bahkan saya meminta secara baik baik agar komentar itu dihapus dalam waktu 1x24 jam.

Namun hingga saat ini Sabtu 16 Mei 2020, permintaan untuk dihapus tidak digubris samasekali hingga saya berinisiatif membawa masalah ini keranah hukum.

Atas kejadian ini, bahwa akun atas nama Pomparan Raja Ni Paniangan telah melakukan pencemaran nama baik melalui social media Facebook dan melanggar ketentuan dan atau peraturan: Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahanatas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Atas semua dasar itu, saya meminta demi menjungjung tegaknya hukum di NKRI maka akun atas nama Pomparan Raja Ni Paniangan dipanggil untuk diproses secara hukum imbuhnya.(red/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini