Masjid Al Hidayah Antarkan Zakat Fitrah ke Rumah Warga

Editor: metrokampung.com
Petugas amil tengah memasukan beras ke dalam karung untuk dibagikan.

Lb Pakam, metrokampung.com
Ramadhan 1441 Hijriah/2020 M jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.  Umat muslim menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan tahun ini, ditengah pandemi virus corona.

Dengan tetap mengedepankan physical distancing dan protokol kesehatan meski tidak dalam zona merah, pengurus Masjid Al Hidayah Komplek Perumahan BSP Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubukpakam mendata penerima penyaluran zakat fitrah dari jamaahnya dan Jumat (22/5/2020) malam, amil zakat fitrah mulai membagikan zakat kepada Mustahik (warga penerima zakat) yang berhak menerimanya. Dengan cara  diantar langsung ke rumah warga untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Salah seorang warga sedang membayar zakat fitrah.

 Menurut keterangan H Dailami Lubis, ketua merangkap bendahara panitia zakat di komplek perumahan BSP didampingi Ahmad Fauzi, Sekretaris BKM Al Hidayah  yang juga seksi penerima dan pengumpul zakat bahwa perolehan zakat fitrah baik beras maupun uang pada tahun ini di tempat mereka menurun drastis dari tahun sebelumnya.

"Bisa jadi  sebagai dampak dari pandemik covid-19 di Indonesia,"bilang keduanya.   Sementara sekretaris pantia, Sukardi menjelaskan untuk tahun ini beras yang terkumpul sebanyak 227.5 kg dan uang Rp 5.360.000. Jumlah tersebut merupakan zakat fitrah dari 55 kepala keluarga,  3 diantaranya  pembayar fidyah.

Zakat akan diantar ke rumah warga.

 "Biasanya setiap tahun warga pembayar zakat mencapai 70 an KK. Beras dan uang yang terkumpul di atas dari perolehan tahun ini,. Zakat fitrah akan disalurkan kepada mustahik yang ada di lingkungan mesjid antara lain  fisabilillah, fakir, miskin dan amil,"ungkap Sukardi yang merupakan guru SMA Negeri 1 Lubukpakam tersebut.

 Pada kesempatan itu Penasehat BKM Al Hidayah, Syafaruddin dan Ketua BKM Al Hidayah, Hendra Sembiring menegaskan   Masjid Al Hidayah tetap melaksanakan shalat Idul Fitri dengan protokoler kesehatan dari pemerintah  sebagaimana surat edaran dari Pemkab Deliserdang yang ditandatangani Sekda Darwin Zein.

Karung berisi beras yang merupakan zakat dari warga.

 Dalam surat edaran bernomor 452.1/1692 tertanggal 19 Mei 2020 disebutkan bagi warga yang melaksanakan sholat Idul Fitri berjamaah di mesjid untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan.

Panitia zakat komplek perumahan BSP Lubukpakam.

 "Bagi keluarga jamaah yang baru pulang dari rantau dilarang untuk ikut shalat Ied di mesjid kita ini,"tegas Buya panggilan akrab Syarifudin.

 Panitia Zakat Fitrah dan Fidyah Komplek Perumnas BSP menetapkan zakat fitrah Tahun 1441 H/2020 sebesar Rp 35 ribu atau 2,7 kg beras per orang. Dan untuk zakat Fidyah ditetapkan sebesar Rp 13 ribu atau setengah kilogram beras ditambah lauk-pauknya perhari.(dra/mk)

Hendra Sembiring, Ketua BKM Al Hidayah BSP Lubukpakam.

Share:
Komentar


Berita Terkini