Oknum ASN Pemkab Karo Ngaku Tentara Langit, Tulis Status Diduga Ujaran Kebencian Lecehkan Pengacara, Seniman dan Wartawan

Editor: metrokampung.com
Salah satu postingan SB yang terkesan  melecehkan.

Tanah Karo, Metrokampung.com
Usai dilaporkan Empat Kades dan masyarakat Juhar di Mapolres Karo beberapa waktu lalu terkait kasus postingan di FB yang melukai hati warga Kecamatan Juhar tersebut tidak serta merta membuat S.Bangun menyesali kelakuannya justru pemilik akun, Syarifin Bangun, Teger Teger, serta Tentara Langit kembali melakukan hal tidak terpuji dengan menuliskan postingan yang diduga mengujar kebencian terhadap Pengacara, Seniman dan Wartawan, Sabtu (02/05/2020)

Atas dasar permasalahan tersebut beberapa kali terlihat jejak digital akun  atas nama Syarifin Bangun dan akun Teger teger (orang yang sama .red) silihberganti menuliskan status menebar fitnah  terhadap orang lain yang diduga kuat telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.

Beberapa nama seperti Danu Sebayang SH,MH yang beprofesi sebagai Pengacara di Jakarta, Tokoh Pemuda Joey Harlim Nonink Sinuhaji  yang juga seniman karo dan Daris Kaban yang berprofesi sebagai wartawan,  terkena imbas kekesalan SB oknum PNS. Dari kesalahan dan keteledorannya mengunggah status di jejaring sosial fb dengan menuliskan tuduhan tak berdasar bukti tersebut, adapun ketiga nama ini diunggahnya adalah orang yang telah memprovokasi warga desa juhar dalam membuat laporan kepihak kepolisian atas postingannya.

Oknum PNS SB secara gamblang menyerang pribadi  yang berbeda profesi itu melalaui postingan postingan statusnya yang bernada melecehkan.Tak sedikit dari warga net pemilik akun facebook dibuatnya gerah dan berang membaca dan menanggapi postingan SB Oknum PNS dan juga akunnya Teger teger  yang juga mengaku ngaku sebagai tentara langit dan juga mengaku sebagai sekjen cyber NKRI provinsi Sumut. Hal itu dianggap telah salah kaprah dan telah lari jauh dari topik permasalahan awal.

Menanggapi hal tersebut, Ronald Abdi Negara Sitepu SH yang menjabat sebagai Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kab.Karo angkat bicara, mengatakan berdasarkan jejak digital akun  atas nama Syarifin Bangun dan akun Teger teger (orang yang sama.red) silihberganti menuliskan status yang diduga kuat telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu tentang pencemaran nama baik.

"Tidak sepantasnya bila seorang oknum PNS menulis status di media sosial yang dapat mengundang kegaduhan dan keresahan  apalagi menyindir tentang adat istiadat maupun budaya. Seharusnya kalau pegawai negeri sipil (PNS) sejak dari pengangkatan harus memahami benar apa tugas pokok dan fungsinya. Yang paling utama adalah melayani masyarakat dan ketika melayani, maka harus mengerti orang lain, meskipun seringkali tidak dimengerti oleh orang lain. Mengabdi sama dengan menempatkan diri lebih rendah daripada yang dilayani dan bertahan dalam keadaan sulit serta menderita karena melayani masyarakat," jelas Ronald.

Tambahnya lagi, Sudah sepatutnya Bupati Karo sebagai pimpinan daerah menindak tegas oknum ASN tersebut, karna sudah membuat keresahan ditengah tengah masyarakat karo dan juga warga net. Seharusnya sebagai ASN dirinya menunjukan kinerjanya guna Pembangunan di Kabupaten ini, bukan menjadi kontroversial bahkan sering menebar kebencian.

"Berikanlah sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku kepada ASN yang lalai menjalankan tugasnya dan suka menebar kebencian," bebernya kesal.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini