Pembelian 27 Unit Komputer di Sekolah Swasta SD-SMP Advent Terindikasi Mark-Up

Editor: metrokampung.com
Kwitansi Pembelian 27 Unit Komputer dan Cek Giro Penerimaan Dana BOS SD-SMP Swasta Advent Jalan DR.Mansur Medan.

Medan, metrokampung.com
Kepala Sekolah SD-SMP Advent Jalan Dr. Mansur Medan diduga telah melakukan Mark-Up dalam pembelian sebanyak 27 unit Komputer dengan tipe Core Duo yang menggunakan dana BOS.
Pada pembelian komputer tersebut terlihat kejanggalan, ada selisih harga dimana harga awalnya sebesar Rp96 juta tapi yang dibayarkan Rp115 jutaan. Pembelian komputer di Tahun Anggaran 2019 tapi dibayarkan dengan menggunakan anggaran dana BOS di TA 2020

Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BaraApi Indonesia), Dani Damanik, Jumat (1/5/2020) mengatakan sangat  menyayangkan kebijakan Ketua Komite yang menyalahgunakan kewenangannya dalam pembelian komputer sebanyak 27 unit yang tidak mengacu pada juknis dana BOS Tahun Anggaran 2019.

Jika dilihat, lanjut Damanik, pembelian komputer itu sangat janggal dan layak dicurigai. Komputer dibeli di TA 2019 tapi dibayarkan pada TA 2020 oleh Kepala Sekolah Nurbetty Siregar dan disetujui oleh Ketua Komite Jhon Eliot Situmeang.
"Kami mencurigai Ketua Komite mengambil kebijakan tanpa melalui rapat pengurus komite", kata Dani.

Dani membeberkan kejanganggalan atas pembelian komputer dengan type Core Duo harga per unitnya Rp3,5 juta sementara setelah dicek ke tokonya dengan type yang sama harga per unitnya hanya Rp2,7 juta. Dan apabila dibeli dengan jumlah banyak maka pihak penyedia/toko akan memberikan diskon.

Dari perbedaan harga dapat dicurigai adanya dugaan Mark-Up begitu besar yang dilakukan pihak ketiga yang sebenarnya Kepala Sekolah itu sendiri dengan menggunakan sistem rentenir.

Ditambah lagi, sambungnya, dampak atau akibat dari pembelian 27 unit komputer yang menggunakan dana BOS itu, pembayaran honor guru honorer di tahun 2020 tidak dibayarkan begitu juga dengan kegiatan lainnya disekolah Advent. 

Plt Kadis Pedidikan Medan, Masrul Badri : Penggunaan Dana Bos Harus Sesuai Dengan Juknis

Plt Kadis Pendidikan Drs Masrul Badri M. Psi mengatakan penggunaan dana Bos harus menurut juknis Bos.  Dimana juknis Bos itu sudah ada alokasi uangnya kemana-mana saja.  "Alokasi anggarannya sudah ada sesuai dengan rancangan anggaran kegiatan di sekolah tersebut,"ujarnya. 

Tambahnya,  jika penggunaan dana Bos tersebut tidak sesuai dengan juknis Bos maka sekolah tersebut menyalahi aturan.  Karena dana Bos mempunyai juknis dan penggunaannya tidak boleh keluar dari juknis.  "Jika penggunaan dana Bos tidak sesuai dengan juknis Bos,  pada saat pemeriksaan menjadi temuan karena telah menyalahi aturan juknis,"tegasnya.

Fitra Sumut : Alokasi Dana BOS Harus Sesuai RKAS

Terpisah,  Kordinator Advokasi dan Kajian Hukum Fitra Sumut, Siska Barimbing,SH, mengatakan untuk penggunaan Dana BOS, pihak sekolah harus membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah  (RKAS) tahun 2019, apakah pembelian komputer memang telah dimasukkan? Jika tidak berarti terjadi pelanggaran.

Apakah pembelian Komputer itu memang sudah direncanakan oleh Komite Sekolah sejak awal?

Siska menuturkan lebih lanjut bahwa, dana BOS yang dicairkan untuk pihak sekolah peruntukannya untuk membiayai 14 komponen, dan pembelian sarana prasarana adalah salah satunya jadi tidak boleh hanya untuk membeli komputer saja.

Komponen yang paling penting lainnya adalah honor guru honorer sebagai tenaga pendidik karena hal ini terkait dengan fungsi sekolah itu sendiri.

Berdasarkan cek giro yang terlampir dalam bukti ini berarti dana BOS yang dipakai adalah dana BOS Reguler Tahap I untuk Tahun 2020, tapi masih perlu dicek lagi apakah anggaran yang dipergunakan adalah sisa dana BOS reguler tahun 2019 yang baru dicairkan jika bukan tapi merupakan  dana BOS reguler Tahap I tahun 2020 maka ada indikasi telah terjadi penyelewengan. Selain itu perlu juga ditelusuri bagaimana proses pengadaan barang jasanya apakah sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dengan menggunakan pihak ketiga



Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dana BOS harus digunakan dengan prinsip akuntabel dan transparan, maka haruslah  dimulai dari proses perencanaan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah yang disusun bersama oleh Pihak Sekolah dan Komite Sekolah dan diumumkan alokasinya agar semua pihak dapat mengawasi.

Jika tidak sesuai dengan juknis, ini jelas pelanggaran dan harus ditelusuri lebih dalam, beber Siska.

Menyangkut anggaran negara, menurut Praktisi Hukum Ahmad Fadhly Roza, segala sesuatunya ada ketentuan atau pedoman juknisnya.Kalau ada selisih harga sampai jutaan rupiah perunitnya  berarti Kepala Sekolah  memang berniat tidak baik. Ini bisa menjadi temuan, kata Roza, Jumat (1/5/2020).

Apalagi, sambungnya, honor guru sampai tidak dibayarkan. Hal ini menjadi tanggungjawab kepala sekolah. " Kemana semua dana BOS"? Ditengah pandemi Covid-19 ini, guru honorer juga butuh biaya hidup, ujarnya.

Dalam hal ini, inspektorat harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika ada tindak pidana korupsi harus segera ditindak. Sudah ada informasi dari masyarakat harusnya inspektorat dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan Mark-Up di sekolah SD-SMP Advent. Ditambah lagi dengan bungkamnya Kepala Sekolah ketika dikonfirmasi wartawan. Kepala Sekolah harusnya menjelaskan ke publik terkait pembelian komputer sebanyak 27 unit, kata Roza.

Roza meminta kepada Dinas Pendidikan agar dana BOS untuk sekolah SD-SMP Advent Jalan DR.Mansur dihentikan karena dinilai tidak tepat sasaran dan terindikasi menyimpang dari juknis dana BOS.

Komisi III DPRD Medan : Sekolah Advent Menyalahi Aturan dan Ketentuan

Anggota komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati S. Ag M. Pd mengatakan penggunaan dana Bos harus sesuai dengan juknis Bos yang diajukan sekolah.  Karena anggaran dana Bos itu sudah ada ketentuannya.  "Alokasi dana Bos sudah ada ketentuannya dan harus sesuai dengan juknis Bos, "ujarnya Jumat (1/5/2020).

Dhiyaul menjelaskan, jika alokasi dana Bos tidak sesuai  dengan juknis Bos maka laporan sekolah itu  tidak diterima. Dan sekolah tersebut juga tidak akan menerima bantuan dana Bos untuk tahun berikutnya. 

Wanita berhijab ini pun mengatakan bahwa untuk saat ini peluang untuk melakukan penyimpangan dana Bos di sekolah-sekolah sudah sangat kecil.  Karena jika terjadi penyimpangan sanksinya pihak sekolah tersebut tidak akan mendapatkan dana Bos lagi. 

Untuk itu,  jika sekolah Advent  mengunakan dana Bos untuk pembayaran 27 unit komputer yang tidak sesuai dengan juknis maka telah terjadi penyimpangan dana Bos.  "Kalau mereka mengunakan dana Bos di luar dari ketentuan dana Bos artinya ada temuan, "tegasnya.

Dhiyaul mengatakan dana Bos itu tidak bisa dibayarkan seluruhnya kebarang dan jasa.  Ada ketentuannya, dimana ketentuannya diatur dalam juknis Bos seperti untuk guru dan kepentingan murid.  Jika dana Bos itu dibayarkan untuk barang dan jasa semua berarti menyalahi dan melanggar ketentuan.

Dhiyaul meminta setiap sekolah mengalokasikan dana Bos sesuai dengan peraturan yang ada.  Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian harinya.  Karena jika menyalahi akan merugikan sekolah itu sendiri. 

Ketua Komite Jhon Eliot Situmeang: Pembelian Komputer Dibayar Secara Kredit

Sementara itu Ketua komite sekolah Advent Jhon Eliot Situmeang mengaku dirinya mengetahui pembelian 27 unit komputer di sekolah Advent tersebut.  Jhon pun mengatakan bahwa pembelian 27 unit komputer itu dibayar secara kredit karena keuangan sekolah tidak ada.  "Dan pembelian komputer itu sudah berlangsung selama setahun dan baru dibayar 25 juta.  Pembayaran itu pun dilakukan mengunakan uang sekolah bukan dari dana Bos,"katanya Jumat (1/5/2020). 

Sementara dana Bos tahun 2020 triwulan pertama diakui Jhon sudah keluar dan pengalokasian dananya sesuai dengan juknis Bos.

Saat disinggung masalah spesifikasi pengalokasian dana Bos Jhon mengaku pihak Komite pada prinsipnya menyetujui hal-hal kebijakan dan perencanaan semua yang berkaitan dengan kamajuan sekolah. 

Untuk spesifikasi alokasi dana Bos dirinya mengaku tidak mengetahuinya. 
"Saya tidak tau spesifikasi pengalokasian dana Bos itu kemana saja.  Itu kewenangan sekolah,  sampai saat ini pengalokasian dana Bos di sekolah kami sudah sesuai dengan juknis Bos,"ujarnya.(Ver/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini