Pengadaan Barang dan Jasa Bansos Covid-19 Kabupaten Toba Diduga Adanya 'Percobaan Pemufakatan Jahat'

Editor: metrokampung.com
Aliansi Aktivis Nusantara : Mendesak Pembatalan Pembayaran 3.800 Paket Sembako


Tim APIP Toba Sedang Melakukan Pendataan Penerima Bansos Covid-19 Toba, Bukan Melakukan Pengawasan.
Toba, metrokampung.com
Pengadaan barang/ jasa sebesar Rp. 4,7 Miliar bantuan sosial dampak Covid- 19 pada Dinas Sosial Kabupaten Toba direncanakan tiga tahap.
Tahap pertama 3.800 paket sembako sudah terlaksana, telah terdistribusi kepada Masyarakat Toba.

Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara, Ir. Djonggi I Napitupulu didampingi Aktivis Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung meminta tegas Bupati Toba, Kepala Dinas Sosial, PPK agar membatalkan Proses pengadaan barang/ jasa 3.800 paket sembako tahap pertama karena diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran LKPP Nomor : 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020.

“Jangan dipaksakan untuk melanjutkan pembayaran 3.800 paket sembako kepada pihak penyedia, sebab diduga sudah terindikasi pencobaan, pembantuan dan permufakatan jahat” sebut Djonggi I Napitupulu, Minggu (10/5/2020) kepada wartawan di Balige, usai kebaktian keluarga.

Ia menjelaskan, jika modusnya sudah jelas, diduga adanya persekongkolan/ kolusi kemudian tidak jelas pemeriksaan barang, berita serah terima barang, serta adanya dugaan tumpang tindih barang/ jasa paket sembako dari bantuan Perusahaan bahkan diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di arahkan oknum tertentu agar terpilihnya penyedia/ pihak ketiga Tokoh Hoshing untuk tahap pertama Pengadaan Barang/Jasa 3800 Paket sembako.

Ditegasn "batalkan pengadaan barang/ jasa tahap pertama 3800 paket sembako,  dihimbau agar jangan ada pembayaran, diminta aparat Hukum sigap mengusut PPK dan KPA.

”Jangan main main dengan bantuan Dampak Covid- 19 yang bersumber dari APBD TA 2020” tegasnya.
Bukan itu saja, hal ini seharusnya sudah menjadi perhatian para Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga sudah melanggar Hukum Tindak Pidana Pembrantasan Korupsi Undang Undang Nomor 31 Pasal 15 mengenai percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yang akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana tindak pidana korupsi yang bersangkutan selesai dilakukan (delik penuh).

“Logikanya jika dipertanyakan KPA dan PPK dasar apa direncanakan pengadaan barang/ jasa sebesar Rp. 4,7Miliar dibuat tiga tahap untuk sembako, kenapa tidak dibuat 5 tahap, 6 tahap atau beberapa tahap untuk tujuan agar dapat dipantau dan diawasi barang/ jasa tersebut” ungkapnya.

Kemudian jika hal pengadaan paket tersebut sudah terencana dibuat oleh KPA dan PPK dengan tiga tahap berarti perencanaannya sudah matang.

Kenyataanya setelah tereksposnya pemberitaan beberapa kali dalam Media Online, terlihat di Ruangan Staf Bupati Toba, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Sekda Toba, dan beberapa Pegawai sibuk mengurusi data data, administrasi dan lain lain, artinya jelas perencanaan tidak matang dan adanya dugaan permufakatan.

IIronisnya saat konfirmasi dengan PPK dan KPA sangat enggan mengangkat telefon wartawan bahkan team penerima barang sangat sulit dihubungi, ada yang tidak angkat HP, ada yang pura pura sibuk dan ada yang mencla mencle.

Aktifis Merah Putih Nusantara, Berlin Marpaung mengatakan jika hal ini sudah dapat dikategorikan adanya pencobaan, permufakatan dan diduga adanya persekongkolan bahkan kolusi.

Kenapa mesti Bupati buru buru laporkan lebih dulu ke pihak Jaksa dan Polisi untuk verifikasi hingga ke pembayaran,  kata Berlin ketus.

Ratusan warga masyarakat Toba bertanya tanya, Bupati memakai jurus apa lagi, seharusnya yang lebih cocok untuk verifikasi adalah APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah), kemudian Jaksa dan Polisi memeriksa secara Hukum dan untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundan undangan yang berlaku.

Diharapkan diusut secara hukum yang berlaku agar ada efek jera di Kabupaten/ Kota yang lain di Sumut karena diduga adanya pencobaan, pembantuan dan permufakatan jahat bahkan terindikasi persekongkolan dan kolusi terhadap penyedia Toko Hoshing.

Pengadaan barang/ jasa Bansos Dampak Covid- 19 di Kabupaten Toba harus di usut KPK dan APH lainnya secara hukum. Pemufakatan jahat untuk kepentingan pribadi maupun sekelompok, dimana telah terindikasi mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Penyelenggara Negara/ ASN/ Pejabat publik telah memiliki potensi benturan kepentingan dalam pengadaan, yakni calon penyedia barang/ jasa adalah kerabat/ anggota keluarga/ teman dari penyelenggara Negara/ ASN/ Pejabat publik yang berwenang baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengadaan Barang/Jasa” tegas Berlin Marpaung.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini