Pengawasan Pengelolaan Limbah Beracun PT.TPL,Tbk Mengundang Perhatian Warga Toba

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Produksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terus bertambah besar, tidak hanya di negara maju namun juga di negara berkembang termasuk di Indonesia.

Untuk menyikapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi, salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam kenyataannya, pelanggaran akan peraturan tersebut masih banyak terjadi. Pelanggaran terjadi di setiap jenis aktifitas pengelolaan limbah B3. 

Hal ini yang mendasari peneliti untuk membahas pengawasan pengelolaan limbah B3 di Indonesia dan tantangannya. 

Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan setidaknya dengan cara melakukan (1) verifikasi terhadap laporan pengelolaan limbah B3 dan/atau dumping (pembuangan) Limbah B3 dan/atau (2) inspeksi.


Apabila ditemukan pelanggaran aturan dalam pengelolaan limbah B3 maka pemerintah berwenang dalam memberikan sanksi administratif. Namun pengelola limbah B3 tidak secara langsung mendapatkan sanksi administratif.

Pemerhati Lingkungan Hidup, Antoni Marpaung, mengutarakan kepada Metrokampung pada sabtu (30/5/2020) di viv room Bandara Silangit pada diskusi pencemaran lingkungan limbah PT. Toba Pulp Lestari,Tbk

"Melihat dan mencermati pengelolaan limbah beracun perusahaan penghasil bubur kertas terbesar di Asia Tenggara ini, terduga kuat terjadinya pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun" katanya mengawali.

Dikatakannya tempat penyimpanan atau pengelolaan limbah cair yang berada di pinggir jalan menuju Desa Siantar Utara (Siruar) atau yang dikenal dengan istilah lagon itu adalah lmbah cair yang berasal dari Colling Tower. Limbah B3 yang dikelola di lagon tersebut diduga kuat sebagian besar limbah yang belum dikelola dengan sempurna itu dibuang begitu saja ke Sungai Asahan lewat beberapa jalur pipa tersembunyi dibawah tanah yang mengarah ke sungai Asahan.

Selain itu dalam Investigasi lapangan yang berhasil ditelusuri dan didokumentasikan dalam sebuah video, ditempat terpisah disepanjang sungai Asahan, berhasil ditemukan sebuah saluran yang kedalamannya lebih dari 3 Meter. Saluran ini berasal dari pabrik TPL mengarah ke sungai Asahan yang terduga kuat menjadi saluran pembuangan limbah B3. Untuk hal ini Antoni telah menayangkan video dan mengambil sampel limbah dari saluran tersebut.

Antoni menegaskan bahwa dirinya selaku pemerhati lingkungan hidup telah menyurati pihak PT TPL namun tidak ada balasan tertulis dari manajemen TPL. Kemudian Antoni membuat surat pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, akan tetapi tetap saja dinas yang paling bertanggung jawab pada pencemaran lingkungan hidup itu tidak memberikan tanggapan atau pemberitahuan dan kesimpulan secara tertulis kepadanya atas pengaduan tersebut. "Kami sangat prihatin atas kondisi ini sehingga kita berencana akan melakukan gugatan terhadap TPL dan Dinas Lindup Toba. Namun kita pelajari dulu peraturan perundangundangannya", katanya.

Menurut Drs, Harmin Manurung M.Si pejabat senior pada Kementerian Lingkungan Hidup ini mengatakan kepada wartawan, "bahwa Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan , karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain."

Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya."

Alumnus UNPAD itu menguraikan,  setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran. Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut,
metode pengolahan secara kimia, fisik dan biologi.

"Proses pengolahan limbah B3 secara kimia atau fisik yang umumnya dilakukan adalah stabilisasi solidifikasi. Stabilisasi solidifikasi adalah proses pengubahan bentuk fisik dan sifat kimia dengan menambahkan bahan peningkat atau senyawa pereaksi tertentu untuk memperkecil atau membatasi pelarutan, pergerakan, atau penyebaran daya racun limbah, sebelum dibuang. Contoh bahan yang dapat digunakan untuk proses stabilisasi/solidifikasi adalah semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik.

Metode insinerasi atau pembakaran dapat diterapkan untuk memperkecil volume B3 namun saat melakukan pembakaran perlu dilakukan pengontrolan ketat agar gas beracun hasil pembakaran tidak mencemari udara.

Proses pengolahan limbah B3 secara biologi yang telah cukup berkembang saat ini dikenal dengan istilah bioremediasi dan viktoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegradasi/ mengurai limbah B3, sedangkan Vitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah.

Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih muran dibandingkan dengan metode Kimia atau Fisik.

"Namun, proses ini juga masih memiliki kelemahan. Proses Bioremediasi dan Vitoremediasi merupakan proses alami sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama untuk membersihkan limbah B3, terutama dalam skala besar. Selain itu, karena menggunakan makhluk hidup, proses ini dikhawatirkan dapat membawa senyawa-senyawa beracun ke dalam rantai makanan di ekosistem.

Metode Pembuangan Limbah B3
Sumur dalam, Sumur Injeksi (deep well injection) Salah satu cara membuang limbah B3 agar tidak membahayakan manusia adalah dengan cara memompakan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam "demikin terimakasih katanya mengakhiri.

Sementara Pengawas Senior Radiasi Madya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Drs, Togap Marpaung, PGD yang juga pakar Fisika pada BAPETEN saat diminta wartawan tanggapanya.

Secara teori harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan Limbah beracun (B3).

Kolam penyimpanan (surface impoundments) limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang dibuat untuk limbah B3. Kolam-kolam ini dilapisi lapisan pelindung yang dapat mencegah perembesan limbah.

Ketika air limbah menguap, senyawa B3 akan terkosentrasi dan mengendap di dasar. Kelemahan metode ini adalah memakan lahan karena limbah akan semakin tertimbun dalam kolam, ada kemungkinan kebocoran lapisan pelindung, dan ikut menguapnya senyawa B3 bersama  air limbah sehingga mencemari udara.

Landfill untuk limbah B3 (secure landfils)
limbah B3 dapat ditimbun pada landfill, namun harus pengamanan tinggi. Pada metode pembuangan secure landfills, limbah B3 ditempatkan dalam drum atau tong-tong, kemudian dikubur dalam landfill yang didesain khusus untuk mencegah pencemaran limbah B3.

Landffill ini harus dilengkapi peralatan moditoring yang lengkap untuk mengontrol kondisi limbah B3 dan harus selalu dipantau. Metode ini jika diterapkan dengan benar dapat menjadi cara penanganan limbah B3 yang efektif. Namun, metode secure landfill merupakan metode yang memliki biaya operasi tinggi, masih ada kemungkinan terjadi kebocoran, dan tidak memberikan solusi jangka panjang karena limbah akan semakin menumpuk demikian uraiannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Toba Samosir, Mintar Manurung terkesan dingin menanggapi saat dihubungi wartawan lewat WhatsAppnya.

Hal ini adalah gambaran lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Tobasa, Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi mengabaikan Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Pemerintah No 85 tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999.

Sejumlah peraturan tersebut diatas, pertanggungjawaban kegiatan perusahaan wajib mengelola limbah cairnya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar dan tidak mengurangi daya manfaat dari media lingkungan sesuai peruntukannya. "Sebelum membuang limbah cairnya ke tanah maupun ke badan air, perusahaan wajib mendapatkan ijin tertulis dari bupati setempat.

Humas PT. TPL, Tbk Juliandri Hutabarat saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya,
Izin lae. Masih banyak yang kurang pas diberita lae ini. Kalau menurutku kita harus sama2 lihat lokasi pengelolaan limbah TPL dan dapat keterangan yg benar, agar berita nya bagus.(tim-red/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini