Pusat Pasar Kabanjahe Diawasi, Masyarakat Tidak Pakai Masker di Tertibkan

Editor: metrokampung.com

Kabanjahe-metrokampung.com
Dalam menekan  penyebaran  Covid-19 ditengah tengah  kegiatan sehari hari masyarakat terutama dilingkup pusat pasar, oleh Dinas Perdagangan dan Pasar bekerjasama dengan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Karo menertibkan setiap orang yang tidak memakai masker di Pusat Pasar Kabanjahe, Selasa (12/5/2020) pukul 10.00 wib

Penertiban bagi orang yang tidak memakai masker tidak hanya di Pusat Pasar Kabanjahe saja. Tetapi juga di pasar sayur Jalan Mesjid Kabanjahe, Pajak Singa Kabanjahe, Pusat Pasar Berastagi, Pajak Roga Berastagi dan Pajak Sayur Mayur Tiga Panah.

Menurut Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, SSTP penertiban masker itu, mengikuti protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sesuai komitmen anjuran  pemerintah.

“Jadi setiap pengunjung yang mau berbelanja tidak memakai masker, kita larang masuk dan dihimbau supaya mengenakan masker,” terangnya.

Pusat Pasar atau pasar adalah salah satu titik tempat keramaian bagi aktifitas masyarakat. Jadi sesuai dengan anjuran pemerintah Sosial Distancing dan Phsycal Distancing harus kita waspadai, artinya seriap warga yang berada di titik-titik keramaian seperti tempat berbelanja, kita wajibkan memakai masker, kalau dia tidak.memakai masker kita tetap melarangnya untuk memasuki lokasi pasar itu,” ujar Hendrik

Lanjut Hendrik, personil satpol PP kali ini diterjunkan untuk melakukan penertiban masker  pihaknya mengerahkan personil  sebanyak 50 orang dan disebar disejumlah titik pintu masuk serta titik  keramaian (pasar) di Kabanjahe - Berastagi.

“Setiap gerbang masuk pasar kita menempatkan dua orang petugas Satpol PP didampingi satu orang petugas dari Dinas Perindag,” tambahnya lagi

Kegiatan Penertiban masker ini, sebagai tindak lanjut intruksi Bupati karo selaku ketua Gugus kepada kami sebagai  tim , jadi hal ini menjadi acuan tim menertibkan bagi yang   tidak memakai masker setiap memasuki lokasi-lokasi keramaian, seperti Pusat Pasar atau pasar, terhitung mulai Senin 11 Mei hingga 29 Mei 2020,” tandasnya.


Pantauan wartawan, Selasa (12/5/2020), tampak di gerbang masuk Pusat Pasar Kabanjahe, terpasang plang himbauan berwarna kuning tulisan hitam, berbunyi Dilarang Masuk ke Pasar Tanpa Memakai Masker, Mulai 11 Mei 2020.

Disamping itu,  personil satpol PP menghimbau melalui pengeras suara (toa) untuk menyuarakan  agar masyarakat memasuki pusat pasar memakai masker. Tutupnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini