Seputar Dugaan KKN Bansos Covid-19Toba: Dirkrimsus Polda Sumut, Akan Kita Lakukan Penyelidikan

Editor: metrokampung.com
TOKO HOSHING yang disebut-sebut sebagai PBJ Pada Covid-19 Toba. 

Toba, metrokampung.com
Sebagaimana amanah Pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam, memperkuat komitmen pengawasan dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19).

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Roni Samtana mengatakan kepada wartawan, "akan kita lakukan Penyelidikan!

Hal ini dilontarkan Direktur berpangkat Melati Tiga pada jajaran Polda Sumut itu  melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan pada Selasa (5/5/2020).

Seperti diketahui, upaya pencegahan dilakukan KPK dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada senin (4/5/2020) Pengguna Anggaran (PA) Kadis Sosial Toba Rajaipan Sinurat didampingi Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Rusti Hutapea, mengaku, jika Dokumen Kontrak Covid-19 Toba belum diterbitkan kepada pihak ketiga.

Frans Hutapea yang juga disebut-sebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19 Toba saat dihubungi wartawan melalui celularnya pada rabu (6/5/2020) menyatakan," kita ketemu di kantor saja.

Namun, saat ditemui dikantornya, Frans Hutapea selaku PPK Covid-19 Toba sepertinya tidak berkenan bertemu dengan wartawan,  dirinya selalu mengelak. Walau dihubungi berulang-ulang tidak berkenan mengangkat celularnya.

Seperti diketahui, munculnya Kontrak Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Barang Nomor : 001.7/SPK/PPK/c-19/Dinsos/2020 Belanja kegiatan sembako penanganan Covid- 19 di Kabupaten Toba, pelaksana "TOKO HOSHING."

"Adalah bentuk pembohongan publik. Sebelumnya Pengguna Anggaran mengaku belum mengeluarkan Dokumen Kontrak. Hal ini diduga kuat adanya interpensi kekuasaan pada pengguna anggaran yang berpotensi menguntungkan golongan ataupun kelompok pada Vandemi Covid -19 itu," ungkap Djonggi Napitupulu.

"Disebut-sebut, jika "TOKO HOSHING" adalah sebagai kelompok SRIKANDI Toba, yang santer disebut-sebut sebagai Kaum Militan Penguasa Toba.

Jika hal ini benar terjadi, adalah bentuk pelanggaran pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, "ungkap Berlin Marpaung.

Dalam Surat Edaran tertera rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses Pengadaan Barang dan Jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan.

Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di dalam Surat Edaran tersebut di antaranya agar pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tegas Berlin.

Mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, di antaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana katanya.

“Dirinya juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP,” kata Berlin.

Hal ini juga dibuktikan jika Lembaga APIP Toba, baru hari Selasa (5/5/2020) melaksanakan pengawasan sekaligus pendataan pendistribusian bansos C-19 kepada masyarakat hal ini diduga adanya pembiaran pada prinsip pengawasan.

Pengadaan barang dan jasa Bansos Covid-19 Rp. 4,7 Miliar sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Toba yang diduga tumpang tindi, disamping itu, pengadaan barang dan jasa tidak memiliki kontrak dengan pihak ketiga,

“Anggaran Bantuan Sosial yang berdampak Covid- 19 sumber dana APBD Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Toba itu diduga adanya perencanaan korupsi, sebab jika pengadaan barang dan jasa tersebut tidak memiliki kontrak antara Dinas Sosial dengan pihak ketiga "TOKO HOSHING."

Bermoduskan permainan tumpang tindih barang, Mark-Up pada harga satuan ,seperti beras 10 kg kita perkirakan seharga Rp 100 ribu, minyak goreng Portune 1 kg Rp 10 ribu, satu papan telur ayam ras Rp 40 ribu, 1 kg gula Rp 20 ribu, dengan jumlah keseluruhan Rp 170.000. Sementara pengakuan Kepala Dinas Sosial sebelumnya,total per-paket Rp 250.000,  terindikasi di Mark-Up Rp 80.000 per-paket. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini