Yunus Nduru Dipiting, Dicekik Ayah dan Adik Hingga Tewas

Editor: metrokampung.com

Batu Bara, metrokampung.com
Polres Batu Bara menggelar rekonstruksi perkelahian satu keluarga yang mengakibatkan tewasnya Yunus Nduru, di halaman Mapolres Batubara , Jumat (29/5/2020) pagi.

 Rekonstruksi dilakukan sebanyak 12 adegan dipimpin Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti SH MH, bersama KBO Iptu R Simatupang, Kanit Resum Ipda A Sitorus, Juper Makruf dan kedua tersangka Ucok Nduru (16) dan Yudup Nduru (50).

 Hadir juga dalam rekonstruksi dari pihak Kejari Batubara, penasihat hukum tersangka, serta 4 orang saksi termasuk kakak kandung korban.

 Polres Batu Bara telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkelahian keluarga ini yaitu Ucok Nduru adik kandung korban dan Yudup Nduru ayah kandung korban.

 Diperagakan sejak awal pertengkaran terjadi antara korban Yunus Nduru dengan kakak kandungnya Ucok Nduru di rumahnya di Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada malam Takbiran, Sabtu (23/5/2020).



 Pertengkaran kedua bersaudara berlanjut dengan perkelahian, melihat itu adik mereka Ucok Nduru tidak sampai hati melihat kakaknya berkelahi  dengan abangnya sehingga memiting dan mencekik leher korban dari belakang.

Menghadapi kakak dan adiknya, korban tidak berdaya dan kemudian ayahnya, Yudup Nduru datang membantu sementara korban terjatuh dengan posisi menimpa tubuh Ucok Nduru dengan posisi masih dicekik Ucok Nduru.

Dalam posisi ini sang ayah Yudup Nduru terus memukuli tubuh dan kaki korban sampai akhirnya korban terkulai lemas dan jatuh dari atas tubuh sang adik Ucok Nduru.

Setelah korban lemas, kakak kandung korban berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan tetangga yang selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Lima Puluh, namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang Gunanti Hutabarat kepada wartawan mengatakan dari kedua belas adegan tersebut, terlihat dengan jelas peran kedua pelaku pada saat melakukan perbuatan terhadap korban.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55 KUHPidana Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.(rud/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini