Bawahan Pungli e-KTP Camat Mondar Mandir di Kantor Bupati DS

Editor: metrokampung.com
Oknum ASN yang pungli e-KTP.
Lb Pakam, metrokampung.com
Oknum ASN Deliserdang berinisial WP yang melakukan pungli di Kecamatan Batangkuis akhirnya mendapat hukuman dari Bupati Ashari Tambunan. Ashari Tambunan memindahkan WP dari pelayanan e-KTP ke bagian Kesejahteraan Sosial.

Sanksi ini sebut Ashari Tambunan bersifat sementara sembari menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.

"Hari ini sudah dipindahkan dia. Ini sementara. Inspektorat juga sudah saya perintahkan untuk turun. Kita tunggu dulu lah hasil dari Inspektorat seperti apa," ucap Ashari di kantor Bupati, Rabu (9/6/2020).

Apa yang diucapkan oleh Ashari Tambunan ini pun dibenarkan oleh Camat Batang Kuis, Avro Wibowo.

"Dari bagian pelayanan KTP, untuk sementara waktu WP dipindahkan ke Bagian Kesos," ucap Avro Wibowo.

Karena kasus ini, Avro pun sempat mondar mandir di Kantor Bupati Deliserdang.

Selain memberikan laporan kepada Asisten III dirinya juga harus mendatangi kantor BKD dan Inspektorat.

Kasus ini pun disebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat. Pungli pengurusan e-KTP di Deliserdang Viral di Media Sosial.

Informasi yang dihimpun viideodirekam oleh warga, berdurasi 02,06 menit. Terdengar jelas, ASN tersebut meminta uang Rp 100 ribu dengan dalih agar mempercepat proses pembuatan e-KTP.

Mau yang cepat atau mau yang ngantre. Kalau yang cepat kena bayar Rp 100 ribu. Selesainya bisa dibilang seminggu. Kalau yang ngantre sebulan, dua bulan siapnya," ucap oknum ASN tersebut.

Mendengar tawaran yang dilakukan wanita tersebut, warga yang hendak mengurus KTP tersebut memilih untuk mengurus KTP dengan mengantre.

"Gak perlu abang, kalau perlu lebih bagus cepat. Nanti abang bolak-balik nanyak-nanyak kapan siap," ucap wanita oknum ASN.

Sementara itu, mendengar rayuan yang dilakukan oknum ASN tersebut, warga yang hendak mengurus KTP terpancing emosinya.

"Sekarang bisa antre gak buk," ucap seorang warga.

"Ya bisalah, cuma ya nanti siapnya dua bulan," sambung wanita oknum ASN tersebut.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini