Berikan Keterangan Palsu, Saksi Meringankan Abdul Rasyid Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: metrokampung.com
Kasi Intel Kejaksaan negeri Karo, Ifhan Lubis, SH.Mh saat dikonfirmasi wartawan.
Karo, metrokampung.com
Dedek Sulaiman warga Tanjung Morawa Medan terancam sangsi hukuman 7 Tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 Ayat 1 KUHP, tentang memberikan Keterangan Palsu saat persidangan.

Pasalnya, Dedek selaku Saksi meringankan atas Terdakwa Abdul Rasyid, SE memberikan Keterangan saksi palsu saat dipersidangan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (17/6) sore di Ruang Sidang Kartika.

Didepan Majelis Hakim, atas keterangan saksi yang mencla mencle Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, SH, MH langsung menghentikan omongan saksi.

"Saudara Kuasa Hukum terdakwa silakan berikan komentar kepada saksi karena keterangan saksi ini sudah tidak benar, Mencla Mencle," tegas Sulhanuddin SH.

Parahnya lagi, disaat Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Rasyid Sembring, SE bertanya kepada saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa juga bersalahan jawaban saksi sehingga Ketua Majelis Hakim memberhentikan pembicaraan Kuasa Hukum dengan saksi sembari menyuruh Saksi keluar dari persidangan.

"Saudara Kuasa hukum saya dengar apa yang dilontarkan Saksi semua bersalahan,
saksi kamu tadi anda sudah di sumpah sebelum memberikan keterangan Saksi namun pernyataan anda bersalahan," silakan keluar dari persidangan, ujar Ketua Majelis.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusnaldo Marbun, SH ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan bahwa Atas Keterangan saksi meringankan dalam Kasus Penganiayaan terhadap Anak Dibawah umur sangat Tidak Relevan.

"Keterangan Saksi meringankan terdakwa sangat tidak Relevan luar dari jalur topik persidangan, masak dibilangnya mencuri," ujar singkat Aldo Marbun sembari menggelengkan kepalanya.

Oleh karena itu Ketua Majelis Hakim menutup Sidang dan berikan waktu Minggu depan untuk menghadirkan saksi meringankan lainnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini