Didampingi Kuasa Hukum,Asmawi Meminta Lahannya Segera di Kembalikan

Editor: metrokampung.com

Tanjung Balai Karimun, metrokampung.com
Buntut dari sengketa tanah seluas kurang lebih 13 hektar antara Asmawi dengan Supriyanto, menjadikan permasalahan ini berbuntut panjang sehingga harus diselesaikan dengan jalur hukum.

Seperti pantauan media metrokampung,com dilapangan, Asmawi, warga yang tinggal di kampung padi Rt 01/04 kecamatan Meral ini bercerita kepada kami, bahwa ia bersama masyarakat yang sama-sama mempunyai lahan tersebut merasa kecewa atas sikap yang ditunjukkan oleh Supriyanto.

"Kami sudah melakukan pemalangan ini mulai dari jam 16.00 wib, dan ini kami lakukan karena kami sampai saat ini merasa kecewa atas sikap yang ditunjukkan Supriyanto yang nota bene pemilik perumahan yang sampai saat ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebab sampai saat ini kami belum pernah menerima ganti rugi atas tanah kami ini," ujar Asmawi.




Lanjut Asmawi "sebetulnya bang tanggal 7 November 2002, permasalahan ini sudah sempat ditangani oleh DPRD  dari Komisi 1, namun hingga saat ini belum ada titik terangnya, sehingga saya dengan masyarakat sepakat ingin mengambil kembali tanah kami ini dan melanjutkannya ke ranah hukum.

Sementara kuasa hukum penggugat, Ahmad Muhajir, SH saat di konfirmasi membenarkan kejadian pemalangan tanah di lahan paya cincin yang dilakukan oleh kliennya yang merasa kecewa atas sikap saudara Supriyanto tersebut.

Dalam keterangannya kepada media metrokampung,com, Ahmad Muhajir mengatakan bahwa lahan tersebut sudah pernah dibuat kesepakatan antara kliennya dengan Supriyanto yang ditengahi lurah, camat dan DPRD, dengan menghasilkan kesepakatan bahwa tanah tersebut adalah masih sah tanah masyarakat dan belum pernah mendapatkan ganti rugi dari siapapun.

"Kalau begini ceritanya, mau tidak mau kita ketemu dipersidangan ajalah," ucap Ahmad Muhajir kepada metrokampung.com.(marolop/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini