DLH bersama Kompi 126 KC dan Muspika Rantau Utara bersihkan Sampah di jalan Pantean

Editor: metrokampung.com

Rantauprapat, metrokampung.com
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu dibawah pimpinan H. Nasrullah, SH, MAP diwakili Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3, Supardi Sitohang, SE, bersinergi dengan Camat Rantau Utara H. Turing Ritonga, ST, Kompi Senapan C Yonif 126/KC dibawah kepemimpinan Lettu Inf Tommy Marsellino Joostenzt, S.T.han, Lurah Padang Matinggi Maimun Saleh ritonga, S.AP, Babinsa dan Prajurit TNI Kompi Senapan C Yonif 126/KC, Karang Taruna Padang Matinggi,  Tokoh Masyarakat dan Warga Setempat,  melaksanakan pembersihan sampah liar dijalan Jalan Pantean (belakang asrama kompi) Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Jum'at (26/6).

Jum'at bersih ini harus tetap digalakkan sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 4 tahun 2017 tentang Jumat bersih, Sabtu Hijau dan Minggu Sehat. Ujung Tombak Jum'at bersih ini berada di Tingkat Kelurahan, Desa dan Lingkungan/Dusun dibawah kendali Camat dan hingga saat ini semakin digalakkan sehingga terwujud lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Sampah liar dimaksud berasal dari sampah rumah tangga warga dan sampah sejenis rumah tangga (pajak, sisa bangunan,  perabot,  tebangan pohon,dll), kita bersihkan secara bersama-sama memakai alat berat loader dan timbulan sampah sebanyak 6 Dumtruck atau 36 Ton.

Kedepan,  kita berharap kepada warga yang membuang sampah dengan sembarangan kelokasi dimaksud agar tidak lagi melakukannya. Jika sampah itu dibawa pakai becak atau mobil pick-up, tolongla diantarkan sekalian ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Perlayuan Kelurahan Aek Paing,  sudah dekat kok dari jln. pantean (Kompi), dan jika sampah rumah tangga dibungkus pakai plastik/goni agar meletakkannya didepan halaman rumah masing-masing dan akan kami angkut sesuai jadwal yang ditentukan (berlangganan retribusi sampah rumah tangga sekitar Rp. 20.000,-/Bulan).

Dapat disampaikan bahwa pelarangan buang sampah sembarangan itu telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, dimana ditentukan pada Pasal 36 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan diantaranya membuang sampah disungai, jalan,  drainase/saluran/paret, membuang sampah dari kenderaan dan pembuangan pada pekarangan orang lain, selain yang telah ditentukan dan disediakan (ada 6 butir larangan). Sanksi dari pelanggaran larangan itu dapat dipidana selama 6 (Enam)  bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Kemudian pengelolaan sampah ini juga telah diatur dalam Undang-Undang R..I Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Intinya,  jika pembuangan sampah sembarangan itu terus dilakukan tanpa adanya kesadaran dan tangggungjawab bersama maka ketentuan peraturan dan perundangan-undangan itu dapat diberikan sesuai dengan mekanisme yang ada nantinya.

Titik-titik timbulan sampah sembarangan diseputaran Kota Rantauprapat dan Ibu Kota Kecamatan banyak sekali kita temui dan kedepan akan kita benahi secara serius melalui pengajuan peningkatan sarana dan prasarana pengurangan sampah dan penanganan sampah, seperti penyediaan tempat pembuangan sampah terpadu di setiap kecamatan,  penyediaan tong sampah setiap rumah penduduk,  penyediaan alat mesin pengolahan sampah sehingga sampah dapat ditekan berkurang pertahun serta dikelola bernilai ekonomis serta perekrutan petugas kebersihan disetiap kecamatan dan membentuk tim pengelola sampah disetiap lingkungan dan dusun.

Pengelolaan sampah ini tidak bisa dianggap sepele tetapi sebaliknya wajib serius karena setiap hari timbulan sampah semakin meningkat jika tidak terkelola dengan baik.  Setiap orang perhari menyumbangkan sampah antara 0,4 - 0,7 Kg dikali jumlah penduduk dalam satu wilayah Kabupaten (Kecamatan, Kelurahan,  Desa,  Lingkungan/Dusun). Tinggal mengkalikan saja berapa ton/hari sumber sampah setiap hari, baik dari rumah tangga,  industri maupun pelaku usaha.  Begitulah luasnya cakupan pengelolaan sampah yang harus ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu dibawah sebuah Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Sudah bisalah kedepan dipikirkan pengelolaan sampah ini menjadi sebuah Kantor atau UPT sehingga dapat lebih mandiri dan semakin efisien dan efektif. Demikian sekilas terkait pengelolaan sampah yang dapat disampaikan hari kali ini. 

Terimakasih kepada semua pihak dan unsur yang telah berpartisifasi aktif dalam pengelolaan sampah (Pengurangan dan Penanganan Sampah) di Labuhanbatu sehingga semuanya masih dapat terkendali dengan baik dan kedepan diupayakan semakin lebih baik lagi.  Aamiin Ya Salam.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini