Gak Sampai 24 Jam Pembobol Rumah Boru Hutabarat Ditangkap

Editor: metrokampung.com
Arjun diamankan di Mapolresta Lubukpakam.
Lb Pakam, metrokampung.com
Dalam tempo kurang dari 24 jam,  pelaku pencurian di Lubukpakam, berhasil ditangkap personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Jumat (12/6/2020).

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangannya menyebutkan, Arjun (33, warga Pasar III Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Lubukpakam ditangkap setelah polisi menerima laporan  pencurian dari Maida Boru Hutabarat (61, warga Jalan Puri, Desa Bakaran Batu, Lubukpakam.

Pencurian tersebut diketahui saat Maida terbangun dari tidurnya, Kamis (11/6/2020) sekira pukul 06.00 Wib. Ia kemudian memasuki kamar anaknya. Namun, Maida kaget karena kamar anaknya  porak-poranda usai diobrak-abrik seseorang.

Setelah diperiksa,  diketahui anaknya kehilangan laptop Macbook Pro, kamera merk Nikon, 6 buah jam tangan, masing-masing merk Navy kulit, Navy rantai stainless, Navy kulit coklat, Alexander Christy warna gold, merk Police warna hitam dan merk Seiko.

Berdasarkan laporan Maida, polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Selanjutnya, petugas melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan Purwo, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam. Tak membuang waktu, polisi langsung mengamankan pria itu tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 1 unit laptop Apple bersama charger dan tas, 1 unit kamera merk Nikon, 4 unit jam tangan, masing-masing merk Nautica, Seiko, Curren, Alexander Christie.

Selain itu, petugas juga menyita 2 buah tang, obeng dan 2 batang linggis yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama 2 rekannya, yakni J dan I alias Ompong,” jelas Kompol Firdaus.

“Saat ini, tersangka A beserta barang bukti telah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Dua temannya masih kita buru. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini