Gegara Utang Rumah Warga Dibom Molotov, 1 Pelaku Menyerahkan Diri

Editor: metrokampung.com
AD alias Dedek yang menyerahkan diri.
Biru Biru, metrokampung.com
Tim gabungan Polresta Deliserdang berhasil mengungkap dan mengamankan satu dari dua pelaku pelemparan bom molotov ke rumah warga di Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang,Senin (29/6/2020).

AD alias Dedek (32) warga Jalan Ardagusema Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, diamankan setelah ia menyerahkan dirinya ke Mapolsek Biru Biru.
 Pelaku AD mengaku telah melakukan pelemparan bom molotov bersama rekannya berinisial D (28), warga Jalan Pasar 1 Desa Sidomulyo, Kecamatan Deli Tua.

Awalnya Sat Reskrim Polresta Deliserdang menerima laporan, Minggu (28/6/2020) siang bahwa telah terjadi tindak pidana pembakaran dengan menggunakan bom molotov di rumah Sugiman (50) yang beralamat di Dusun Gang Lestari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru Biru. Mendapati laporan tersebut Tim Inafis Sat Reskrim bersama personil Polsek Biru Biru turun ke lokasi melakukan olah TKP.

Usai  olah TKP dan mendapat keterangan dari para saksi,  jajaran Sat Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama, salah satu pelaku menyerahkan diri bersama barang bukti Yamah Vega R  hitam tanpa BK yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana ke Mapolsek Biru Biru.

Guna penyelidikan AD alias Dedek beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang.

 Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, membenarkan diamankannya salah satu pelaku pelemparan bom molotov yakni AD alias Dedek.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri, saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Sat Reskrim beserta barang bukti," kata Kompol Muhammad Firdaus.

Mengenai motif pelaku melakukan pelemparan bom molotov, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, berdasarkan keterangan Dedek bahwa motifnya karena utang piutang D dengan Danu - anak Sugiman pemilik rumah.

 "Kemudian D mengajak  Dedek untuk melakukan pelemparan, sedangkan yang menyiapkan bom molotov seperti botol dan bensinnya adalah D," papar Firdaus.

 Lanjut Firdaus, cara D melakukan pelemparan bom molotov yaitu berhenti di depan rumah korban. Kemudian  D turun dari kreta lantas mengambil bom molotov yang disangkutkan di gantungan kunci kreta. Selanjutnya pelaku melemparkannya ke arah pintu rumah korban. Usai melakukan aksi, kedua pelaku langsung melarikan diri.

 "Saat ini tim terus melakukan pengejaran terhadap D. Untuk  Dedek kita persangkakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tentang pembakaran dan turut serta dalam melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas  Firdaus (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini