Kasus Penyebar 'Hoax' Masa Pandemi Covid 19, ULB yang Dilaporkan Pemkab Dairi Temui Jalan Damai

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Pihak terlapor kasus penyebaran hoax yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ucok  Togar H. Lumban Gaol yang berprofesi sebagai advokat dengan nomor laporan polisi (LP) LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020 sepakat melakukan perdamaian dengan pihak pelapor dalam hal ini, Pemkab Dairi yang dikuasakan kepada Markus Obed Sitanggang, staff di Bagian Hukum Pemkab Dairi.

Perdamaian ini ditandai dengan surat perdamaian yang dibuat kedua belah pihak yang bertandatangan di atas materai Rp. 6000,- tertanggal 1 Juni 2020 di sebuah tempat yang ada di kota Medan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi, Drs Leonardus Sitohang dari pihak Pemkab dan Hermasyah Hutagalung yang merupakan salah satu tim kuasa hukum dari pihak terlapor.

Markus Obed Sitanggang sebagai pelapor menyampaikan, kasus yang ia laporkan yang berujung perdamaian ini terjadi dari berbagai proses mediasi yang telah terjalin dari kedua belah pihak dimana pihak terlapor dalam hal ini Ucok Togar H. Lumban Gaol akhirnya minta maaf kepada pihak Pemkab Dairi yang ia lakukan atas postingan di sbuah akun media sosial miliknya beberapa waktu lalu.

"Kasus ini berujung perdamaian, karena dari pihak terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta ke depan berniat untuk bisa bersama-sama membangun Dairi," terang Markus Obed Sitanggang.

Ia menerangkan, perdamaian ini tidak terlepas dari atensi dan arahan langsung dari Kepala Daerah Kabupaten Dairi dalam hal ini Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu yang menyampaikan jika ada penyesalan dari pihak terlapor dan mau meminta maaf, maka sebagai pengayom masyarakat Bupati Dairi senantiasa menyampaikan pintu maaf itu selalu terbuka. Dan sebagai orangtua di daerah ia pun selalau memberikan maaf bagi sesama manusia.

"Arahan Bapak bupati kepada kami sangat jelas, dimana dalam hal hukum dan pro justitia, Pemkab Dairi Tegas. Namun, di sisi lain dengan ketegasan yang dimiliki, harus juga memiliki rasa kemanusiaan atau humanis, karena hukum seyogyanya adalah upaya terakhir jika harus ditempuh. Yang mana, musyawarah dan mufakat serta mediasi tetap didahulukan dalam mengambil setiap keputusan termasuk dalam perkara ini. Yang terpenting, selama ada niat baik untuk merubah keadaan menjadi lebih baik ke depan, Pak Bupati selalu membuka ruang," tegas Markus Obed Sitanggang.

Dalam surat perdamaian itu ada tiga point yang dituangkan diantaranya menyebutkan para pihak sepakat sepakat untuk mengakhiri permasalahan antara kedua belah pihak atas Laporan Polisi Nomor : LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020, dengan Perdamaian. Kedua, para pihak berjanji dan telah sepakat untuk tidak akan melakukan tuntutan hukum di kemudian hari, dan sepakat untuk mencabut Laporan Pengaduan kepada Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan meminta agar diterbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020. Ketiga, Para pihak menyepakati dalam perdamaian ini tanpa syarat apapun, sehingga perdamaian ini segera dijalankan.

Kasus Akan Dihentikan
Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara berencana akan menghentikan penanganan kasus penyebaran hoax atas nama tersangka Ucok Togar H. Lumban Gaol.

Rencana Penghentian ini dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian dari pihak pelapor yakni Pemkab Dairi dan terlapor dalam hal ini Ucok Togar H. Lumban.

Kesepakatan perdamaian ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi (LP) Nomor : LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020 oleh para pihak.

Dengan pencabutan laporan ini, nantinya pihak Kepolisian dalam hal ini  penyidik Dirkrimsus Polda Sumut, akan mengeluarkan Surat  Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor : LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020 per tanggal 2 Juni 2020, dengan pertimbangan bahwa kasus ini merupakan kasus delik aduan.

"Per hari Jumat lalu sebelum lebaran berkas sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan, kami mendengar ada upaya perdamaian dari para pihak. Jika laporan akan dicabut maka kami (penyidik.red) akan kembali menggelar pemeriksaan baik pelapor dan terlapor untuk untuk tambahan keterangan guna pencabutan laporan guna untuk diterbitkannya dalam hal ini SP3," ujar Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang, Selasa (02/05/2020).(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini