Kejari Karo Rapid Tes Tahanan Yang Akan Dikirim ke Rutan Klas IIB Kabanjahe

Editor: metrokampung.com
Terlihat 2 tahanan Kejari Karo yang dilakukan  Rapid Test sebelum Dikirim ke Rutan Klas IIB Kabanjahe.
Karo, metrokampung.com
Kejaksaan Negeri Karo melakukan Rapid Tes kepada tahanan yang dititipkan di sel tahanan sementara Polres Tanah Karo. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan, sebelum dikirim ke Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe Kab. Karo, Rabu (24/6/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karo, Firmansyah Siregar, dalam pemeriksaan ini sebanyak 20 tahanan Tahap II dilakukan Rapid Tes, sebelum dikirim ke Rutan Klas IIB Kabanjahe.

"Hari ini kita lakukan Rapid Tes pada tahanan kita yang sudah Tahap II. Rapid Tes ini dilakukan atas perintah pimpinan dan Kemenkumham RI, bagi tahanan yang akan dikirim ke Rutan harus terlebih dahulu di cek kesehatannya," terangnya saat ditemui di Polres Tanah Karo.

Dirinya menambahkan, pemeriksaan ini akan dilakukan dikarenakan sel tahanan sementara di Polres Tanah Karo sudah penuh. Dan hasil pemeriksaan keseluruhan tahanan Non Reaktif.

"Ini juga dilakukan karena sel tahananan sementara Polres sudah over kapasitas, sehingga kita mengirimkannya ke Rutan. Dan hasilnya tadi setelah diperiksa non reaktif, pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkelanjutan, dan bertahap," jelasnya.

Lanjutnya pemeriksaan Rapid Tes ini untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan, dikarenakan Rutan merupakan tempat berkumpulnya massa yang memungkinkan tingkat penyebaran Covid 19 yang sangat tinggi.

"Ini langkah kita untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19, kita tahu Rutan itu tempat orang banyak. Jadi, jika ada 1 saja tahanan yang terindikasi terkena Covid 19, maka bisa jadi ratusan orang yang berada didalam terjangkit juga. Inilah cara pencegahan kita," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti, pemeriksaan Rapid Tes ini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19. Dan nantinya seluruh tahanan baru yang masuk akan dimasukkan kedalam ruang isolasi selama 14 hari, sebelum digabung dengan tahanan lain.

"Yang kita terima pada tahap pertama ini ada 20 tahanan hakim yang masih dalam proses persidangan dan ada yang sudah inkrah. Nantinya setelah di Rutan, kita masukkan ke ruang isolasi lagi selama 14 hari," ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan keterbatasan ruang didalam Rutan, sehingga dilakukan secara bertahap untuk tahanan selanjutnya.

"Dari informasi yang kita dapat ada sekitar 180 tahanan lagi yang akan dikirim, dan itu nantinya bertahap. Dan kita sudah sediakan 1 ruangan khusus itu untuk 20 tahanan," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, dilaksanakan dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Karo, dan Rutan Klas IIB Kabanjahe. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini