Kejati Sumut Pastikan Penyelidikan Kasus Bimtek Dana Desa Di Humbahas Jalan Terus

Editor: metrokampung.com
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian,SH.
Humbahas,Metrokampung.com
Menindak lanjuti informasi tentang adanya penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2019 pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), yang dilakukan oleh personil Asisten intelijent. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) DR. Amir Yanto,SH. MM.MH. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian,SH yang dikonfirmasi wartawan Selasa,(9/6/2020) kemarin memastikan bahwa penyelidikan kasus tersebut terus berlanjut.

Dikatakan, bahwa pihak nya sedang melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kegiatan Bimtek Kepala Desa yang menelan biaya milaran rupiah dari Dana Desa tahun anggaran 2019. Diakui juga bahwa Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara masih terus memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan atas realisasi pelaksanaan kegiatan Bimtek yang diduga Illegal dan tidak memiliki legal standing atau dasar hukum yang jelas.

“Itu masih diselidiki, dan yang pasti jalan terus, karena kita memangil semua itu. Kita juga saat ini sedang pendalaman untuk Puldata dan Pulbaket, jadi mohon dimengerti ya,” ujarnya.

Disinggung soal kegiatan Bimtek Kepala Desa ditahun-tahun sebelumnya, seperti tahun 2016 dan 2018, Sumanggar mengaku include dalam proses penyelidikan pihak nya.

Sebelumnya informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar pada Agustus 2019 lalu oleh Dinas PMDP2A yang bekerja sama dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan mengikut serta kan seluruh Kepala Desa sekabupaten Humbahas dan menggunakan Dana Desa disinyalir menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku, atau diduga illegal.

Kuat dugaan, kegiatan Bimtek yang menyedot anggaran Dana Desa Milyaran Rupiah ini tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, Lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar pada Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK- PKP), sebuah Lembaga yang telah melasanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).   Diketahui Lempapin, yang nota bene Lembaga pelaksana Bimtek ini tidak terdaftar atau masuk di 16 nama lembaga yang sudah direkomendasi Kemendagri, sehingga terkesan Ilegal. Keterangan yang dihimpun media, Lembaga yang bernama Lempapin ini melaksanakan kegiatan Bimtek selama 3 hari kepada 153 Kepala dan 153 pendamping Kades atau total 306 peserta di tempat yang berbeda di Wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dan mengutip biaya Bimtek sebesar, Rp. 3.500.000,- (3,5 juta) per peserta. Dengan akumulasi Rp.7.000.000 (7 juta) dikalkulasikan dengan 153 desa, sama dengan Rp. 1.071.000.000,- (Rp.1,07 Miliar).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan, Drs. Elson Sihotang yang ditemui awak media Kamis, tanggal 19 Maret 2020 yang lalu dikantornya, mengaku menerima dan mengahadiri panggilan pihak Asintel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dimintai klarifikasi soal pelaksanaan bimtek kepala desa yang bersumber dari APBDes Desa Tahun Anggaran 2019.

Ditanya apakah kegiatan Bimtek tersebut di inisiasi oleh Dinas yang bersangkutan atau pihak LSM sebagai penyelenggara, Elson mengaku bahwa masuk nya kegiatan Bimtek tersebut dalam APBDes berdasarkan pegajuan proposal Lembaga yang bersangkutan kepada kepala desa, dan disetujui kepala desa itu sendiri. Dinas PMDP2A selaku verifikator mempersilahkan bagi kepala desa yang ingin melaksanakan bimtek dimaksud.

Disinggung soal apa nama kepanjangan Lempapin, lembaga yang menggelar Bimtek tersebut, Mantan Sekdis Kesehatan ini justru mengaku lupa. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini