Komisi 2 DPRD Labuhanbatu Jadwalkan RDP Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan di PTPN4 PKS A Jamu

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Komisi 2 DPRD Labuhanbatu sudah menjadwalkan Rencana RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait dugaan pencemaran lingkungan polusi udara (asap )yang berasal dari cerobong milik PKS PTPN4  A Jamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

"Sudah  dijadwalkan rencana RDP terkait dugaan Pencemaran lingkungan polusi udara ( Asap ) yang berasal dari PKS PTPN4 A Jamu itu sekitar tanggal 5 bulan Juni," ujar David Siregar Anggota komisi 2 DPRD Labuhanbatu kepada Wartawan Rabu (3/6) di Rantauprapat.

RDP ini dilaksanakan menidaklanjuti keluhan masyarakat di sekitar PKS PTPN4 A Jamu terkait dugaan Pencemaran Lingkungan melalui Asap yang berasal dari cerobong asap milik PTPN4 tersebut.

"Ada laporan masyarakat sama kita, lalu kita juga sudah turun langsung ke Lokasi ,hasil laporan dan tinjauan itu akan kita laksakanlah RDP dengan memanggil pihak -pihak yang berkompeten  terkait dugaan pencemaran lingkungan itu," jelas David.

Nanti, jelasnya lagi hasil dari RDP itulah pihak DPRD Labuhanbatu bisa membuat kesimpulan untuk merekomendasikan dugaan pencemaran lingkungan terkait asap yang berasal dari PKS PTPN4 A Jamu itu.

Sebelumnya, anggota DPRD Labuhanbatu Ir David Siregar juga  berharap agar pihak PKS PTPN 4 A Jamu yang  berada di Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu itu  dapat ditindak Pidana dugaan pencemaran lingkungan UU no 32 tahun 2009.

"Ada beberapa jenis tindak pidana lingkungan hidup menurut undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 s/d 116 yaitu sebanyak 18 macam. Dan pihak PTPN4 Ajamu diduga telah melanggar undang-undang tersebut karena tetap melakukan aktivitas pabriknya meskipun ada kerusakan pada cerobong asap," ujarnya.

Salah satunya, kata dia, no 2 yaitu pada pasal 98 ayat (1) disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Kemudian, lanjutnya, ada pidana lain jika pencemaran lingkungan terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien baku mutu air, baku mutu air laut, atau kreteria baku kerusakan lingkungan hidup.

"Yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka di ancam pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar dan paling bamyak 15 miliar," jelasnya.

Nasrullah Kadis Lingkungan Hidup Labuhanbatu,mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan ke Lapangan terkait cerobong asap PKS PTPN4 A Jamu.

"Ditambahkannya jika ada pihak yang dirugikan atas polusi asap yang ditimbulkan dari PKS PTPN4 A Jamu tersebut silahkan buat laporan ke DLH, silahkan buat laporan sama kita, jelasnya kepada wartawan.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini